Mamuju, Sulawesi Barat —Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kepaniteraan se-wilayah Sulawesi Barat pada Kamis (16/10/2025), bertempat di Grand Maleo Hotel & Convention Mamuju, Sulawesi Barat.
Kegiatan ini diikuti seluruh Pengadilan Negeri se-Sulawesi Barat. Adapun tujuan kegiatan, untuk menyelaraskan pemahaman dan meningkatkan kualitas penanganan perkara perdata di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulbar.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Abd. Halim Amran menekankan pentingnya sinergi antar aparat peradilan dalam menyelesaikan berbagai tantangan dalam penanganan perkara perdata.
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
“Berbagai tantangan dalam perkara perdata mulai dari tahap administrasi, persidangan, hingga eksekusi putusan. Salah satu permasalahan utama yang disoroti adalah tingginya jumlah putusan “N.O” (tidak dapat diterima) dalam perkara perdata, yang kerap kali menimbulkan kekecewaan masyarakat pencari keadilan dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan,” ujarnya.
Seusai sambutan Ketua PT Sulbar, dilanjutkan pemaparan materi oleh Hakim Tinggi. Dalam pemaparan materi pertama, Hakim Tinggi Teguh Sarosa, menyampaikan paparan mendalam mengenai eksekusi putusan perdata. Eksekusi ini menjadi salah satu tahapan krusial, tetapi kerap menghadapi hambatan di lapangan.
Selanjutanya Hakim Tinggi Nelson Panjaitan memaparkan materi kedua mengenai masalah administrasi perkara perdata di Pengadilan Negeri. Ia menyoroti masalah mendasar di mana permohonan eksekusi tidak dapat didaftarkan karena perkara induknya sendiri tidak terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Hal ini menciptakan deadlock sehingga menghambat pelaksanaan putusan pengadilan. Ia menekankan perlunya sinkronisasi data dan verifikasi ketat sejak awal pendaftaran perkara untuk memastikan kelancaran proses hingga tahap eksekusi.
Baca Juga: Sidang Virtual Kependudukan, PN Polewali Sulbar MoU dengan Pemda
Selain itu Ia juga menyoroti perihal panggilan sidang dalam perdata. Dalam hal Penggugat dan Tergugat dapat dipanggil secara elektronik karena domisili elektroniknya diketahui maka tundaan sidang dapat dilangsungkan 3 hari agar mempercepat proses penyelesaian perkara perdata.
Kemudian pada materi ketiga sebagai penutup, Hakim Tinggi Bambang Nurcahyono dan Panitera Harly Yunus mempresentasikan biaya perkara dan pelaporan perdata. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI