Cibadak, Jawa Barat – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak berkolaborasi dengan PN Serang, Banten, melaksanakan pemeriksaan saksi secara elektronik dalam perkara perdata Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Cbd.
Persidangan berlangsung secara daring pada Kamis (23/07/2026) melalui ruang sidang elektronik yang menghubungkan Zitting Plaats PN Cibadak dengan Ruang Sidang Elektronik PN Serang.
Pelaksanaan sidang elektronik tersebut merupakan bentuk sinergi antar satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung sekaligus implementasi administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.
Baca Juga: Persetujuan DPA PT Crown Steel di PN Serang Jadi Tonggak Baru KUHAP Modern

“Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak tergugat”, ucap Majelis Hakim di persidangan.
Majelis Hakim menjelaskan, pemeriksaan saksi secara daring dipilih karena saksi mengalami kendala memperoleh izin dari tempat bekerja untuk hadir langsung di persidangan.
“Meski demikian, pihak tergugat tetap ingin menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi, sementara pihak penggugat menyatakan persetujuan agar pemeriksaan dilakukan secara elektronik”, ujar Majelis Hakim.
Berdasarkan kesepakatan para pihak, Majelis Hakim memfasilitasi pemeriksaan saksi melalui media audiovisual dengan dukungan PN Serang sebagai pengadilan terdekat dengan keberadaan saksi.
“Pelaksanaan tersebut mengacu pada PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik”, jelas Majelis Hakim.
Majelis Hakim menegaskan, mekanisme tersebut dilakukan untuk menjaga transparansi, independensi, dan objektivitas pemeriksaan saksi tanpa mengesampingkan hak-hak para pihak maupun ketentuan hukum yang berlaku.
“Persetujuan dari pihak penggugat juga menjadi syarat penting agar pemeriksaan saksi secara elektronik dapat dilaksanakan”, lanjutnya.
Meski pelaksanaan persidangan sempat menghadapi keterbatasan perangkat elektronik di Zitting Plaats PN Cibadak serta gangguan kualitas jaringan saat terhubung dengan PN Serang, proses pemeriksaan tetap berlangsung dengan lancar. Seluruh tahapan persidangan dapat diselesaikan tanpa mengurangi hak dan kewajiban para pihak.
Baca Juga: PT Bandung Tolak Gugatan Pihak Ketiga Penyitaan Tanah & Bangunan Kasus Narkotika
Kolaborasi antara PN Cibadak dan PN Serang ini menjadi wujud komitmen peradilan dalam menghadirkan layanan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Selain memperkuat sinergi internal di lingkungan Mahkamah Agung RI, pelaksanaan sidang elektronik juga mendukung terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus mencerminkan implementasi nilai-nilai utama badan peradilan dalam memberikan pelayanan yang efektif, modern, dan berorientasi pada keadilan. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI