Serang-Pengadilan Tinggi (PT) Banten duduk bersama Instansi Penegak Hukum lainnya dalam giat Coffee Morning Criminal Justice System dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antar Penegak Hukum dalam Penerapan KUHP dan KUHAP. Acara tersebut diselenggarakan di Kantor Polda Banten pada Kamis, 10 September 2026.
Ketua PT Banten, Suwidya dalam keynote speechnya menyampaikan harmoni antar penegak hukum dalam Criminal Justice System sangat diperlukan. "Seperti rumah, Kita ini hanya berbeda kamar, namun tetap satu atap", ucapnya.
Lebih lanjut, dipaparkan lahirnya KUHP dan KUHAP baru yang menggeser filosofi pemidanaan menjadi bukan balas dendam melainkan pemulihan sosial dan rehabilitasi. Orientasi hukum pidana Indonesia dari keadilan retributif menjadi keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Peran baru penegak hukum seperti hakim humanis dan keadilan restoratif.
Baca Juga: Catatan Sejarah Hukum: Pengadilan Perceraian di Kesultanan Banten
"KUHP baru melahirkan 4 mekanisme humanis seperti restoratif justice, pemaafan hakim, pengakuan bersalah, dan pidana pengawasan", ucapnya.
"Tidak ada upaya hukum biasa terhadap putusan bebas sebagaimana SEMA No. 4 Tahun 2026, satu-satunya celah yang tersisa bagi penegak hukum untuk menguji putusan bebas adalah kasasi demi kepentingan hukum.
Namun, kasasi demi kepentingan hukum diajukan bukan untuk membatalkan status bebas si Terdakwa atau menjebloskannya ke penjara, melainkan murni hanya untuk meluruskan penerapan hukum agar menjadi pedoman/yurisprudensi bagi hakim-hakim lain dimasa depan. Terdakwa yang sudah bebas akan tetap bebas", tegas Ketua PT Banten dalam forum tersebut.
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki menyampaikan kualitas penegakan hukum bukan hanya kinerja satu institusi melainkan hasil koordinasi dan kerjasama yang baik sesuai tupoksi dari setiap institusi penegak hukum lainnya. Oleh sebab itu, maka perlu adanya perjanjian kerjasama antar instansi penegak hukum dalam menjalankan sistem peradilan pidana terpadu.
"Kita akan mengadakan koordinasi Criminal Justice System dalam periode 2 bulan sekali antar Instansi Penegak Hukum sewilayah Banten, agar penegakan hukum berjalan lebih baik", ucap Kapolda Banten.
Baca Juga: Evaluating The Effectiveness Of Criminal Law Responses To Bullying
"Perjanjian Kerjasama Criminal Justice System ini melibatkan unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan sampai dengan Lembaga Pemasyarakatan. Ini menandakan Criminal Justice System tidak dipandang spasial, melainkan holistik melibatkan setiap instansi penegakan hukum", sambut Kejati Banten, Herry Hermanus.
Hadir langsung dalam giat ini Kapolda Banten, Kejati Banten, Kekanwil Ditjenpas Banten, Para Hakim Tinggi, Pimpinan dan Panitera PN sewilayah hukum Banten. (fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI