Muara Enim, Sumatera Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim menjatuhkan vonis pidana penjara 2 tahun kepada Adrie Eka Satria. Putusan dibacakan Selasa (21/07/2026) di Gedung PN Muara Enim.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan”, ujar Majelis Hakim.
Perkara berawal Terdakwa meminjam identitas milik saksi Yeli Yusnaini dengan maksud untuk mengajukan kredit di bank. Tidak berhasil mendapatkan kredit bank, identitas tersebut tanpa sepengetahuan saksi Yeli Yusnaini lalu dipergunakan Terdakwa untuk mengajukan kredit mobil melalui leasing.
Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar
“Terdakwa lalu berhasil mendapatkan pembiayaan atas 1 unit mobil Merk Toyota All New Agya 1.2 G CTV warna hitam tahun 2025 dengan rincian kredit tenor 60 bulan, angsuran sebesar Rp4,1 juta per bulan”, ungkap Majelis Hakim.
Lebih kurang 2 hari mobil tersebut Terdakwa dapatkan, kemudian Terdakwa menggadaikan mobil tersebut kepada temannya dengan harga sejumlah Rp50 juta. Setelah Terdakwa mendapatkan uang gadai mobil, Terdakwa tidak lagi membayar angsuran kredit mobil tersebut dan akhirnya Terdakwa dilaporkan oleh pihak leasing ke kepolisian.
“Perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan pihak leasing mengalami kerugian sebesar Rp256.100.000,00”, ucap Majelis Hakim.
Dalam putusan perkara yang terdaftar dengan nomor 322/Pid.B/2026/PN Mre ini, Hakim mempertimbangkan mengenai perbuatan Terdakwa yang telah memalsukan identitas untuk mengajukan kredit mobil dan kemudian menjualnya untuk mendapatkan sejumlah uang tersebut termasuk sebagai perbuatan penipuan.
Baca Juga: Terbukti Nikmati Korupsi Rp 3 M, Eks Mantri BRI di Bondowoso Dihukum 7 Tahun Penjara
Mengenai pidana yang dijatuhkan, “sikap menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi adalah bentuk niat baik dari Terdakwa yang menunjukkan bahwa Terdakwa masih bisa dibimbing untuk menjadi lebih baik ke depannya. Hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa”, jelas Majelis Hakim dalam putusannya.
Persidangan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa. Atas putusan itu, Terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (al/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI