Cari Berita

Lagi! PN Kayu Agung Terapkan Restorative Justice di Kasus Pencurian

Humas PN Kayuagunga - Dandapala Contributor 2025-09-25 11:30:25
Dok. Ist.

Kayu Agung - Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung, Sumatera Selatan (Sumsel) kembali berhasil menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam perkara pencurian. Majelis Hakim yang terdiri dari Iqbal Lazuardi, S.H., selaku Hakim Ketua,  Eka Aditya Darmawan,S.H., dan Kurnia Ramadhan,S.H., masing masing selaku Hakim Anggota,  menjatuhkan pidana penjara selama 1 Tahun, kepada Terdakwa Muhamad Ari (30) pada hari Rabu (24/10/2025).

Kasus ini bermula saat Wargo (69) kehilangan sepeda motor Honda Genio miliknya di halaman Masjid Baiturrahman Pasar 2 Kayu Agung, Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung, saat menunaikan salat Isya. Pelaku, Muhamad Ari (30), akhirnya ditangkap dan dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Kayu Agung dengan nomor perkara 338/Pid.B/2025/PN Kag.

Sisi penting dari perkara ini adalah tercapainya kesepakatan restorative justice yang lebih awal pada 26 Agustus 2025. “Kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Perkara yang ditandatangani oleh terdakwa dan korban, serta diketahui jaksa penuntut umum dan majelis hakim. Dalam kesepahaman tersebut, para pihak setuju untuk menempuh jalan pemulihan yang mengutamakan perdamaian, tanggung jawab pelaku, dan pemulihan kerugian korban” Tegas ketua majelis, Iqbal Lazuardi, S.H.

Baca Juga: Implikasi RKUHAP terhadap Praktik RJ pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Dalam amar pertimbangannya majelis hakim menegaskan “bahwa penerapan restorative justice merupakan bagian penting dari reformasi hukum pidana., peradilan tidak lagi hanya berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga harus memberi ruang pemulihan sosial dan moral. Kendati demikian, kesepakatan damai tersebut tidak menghapus kewajiban pidana terdakwa, melainkan hanya dijadikan pertimbangan yang meringankan”.

Putusan ini kembali menegaskan peran peradilan yang tidak semata hadir untuk menghukum, tetapi juga untuk merawat nilai kemanusiaan dan keadilan melalui mekanisme pemulihan. Atas putusan tersebut Terdakwa dan Penuntut Umum menerima putusan tersebut. (Humas PN Kayuagunga/Bintoro Wisnu Prasojo/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI