Cari Berita

MA Diharapkan Bikin PERMA Pelaksanaan Kewenangan Penetapan Tersangka oleh Hakim

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-04-03 13:30:51
Dr Djuyamto saat ujian disertasi (youtube UNS)

Jakarta- Dr Djuyamto berharap Mahkamah Agung (MA) segera mengeluarkan Peraturan MA (Perma) soal pelaksanaan kewenangan penetapan tersangka oleh hakim. Hal itu menyikapi beberapa putusan hakim yang menetapkan saksi menjadi tersangka dalam kasus kehutanan.

“PERMA tersebut selain sangat urgen untuk menjawab berbagai permasalahan pasca penetapan status Tersangka oleh hakim. Juga berdampak positif bagi pembaruan hukum acara, di sisi lain juga memberikan legasi pada lembaga yudikatif (MA) dalam upaya penegakan hukum dan keadilan yang substansif,” kata Djuyamto kepada DANDAPALA, Kamis (3/4/2025).

Dasar hukum penetapan tersangka di kasus kehutanan oleh hakim yaitu Pasal 36 butir d UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Namun belum secara detail mengatur pelaksanaan kewenangan dimaksud. 

Baca Juga: Tok! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Notaris Senior Wahyudi Suyanto

“Padahal dalam konteks pelaksanaan kewenangan, hakim tentu terikat pada azas legalitas (Pasal 3 KUHAP ) dan di sisi perlindungan HAM bagi mereka yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh hakim perlu dijamin melalui hukum acara yang jelas dan tegas,” terang Djuyamto yang juga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu.

Beberapa permasalahan yang timbul pasca ditetapkannya status Tersangka oleh hakim misalnya apakah masih diperlukan penyidikan lagi ? Apakah mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh hakim berhak ajukan praperadilan ? Penetapan status tersangka tersebut  bagaimana pelaksanaan-nya oleh jaksa selaku  eksekutor ? Dan lain sebagainya. 

“Hal-hal tersebut tentu wajar  menimbulkan  kebingungan baik bagi  hakim, Jaksa maupun pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka,” ujar Djuyamto yang juga menjadi hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus itu.

Baca Juga: Perubahan Data Paspor : Haruskah Dengan Penetapan Pengadilan?

Sebagaimana telah ramai diberitakan, baru-baru ini penetapan status tersangka diketok oleh PN Tanjungpandan. Serta oleh PN Dompu sebelumnya pada tahun 2016. Maka dalam konteks hukum acara telah timbul beberapa implikasi hukum yang perlu segera diberikan pengaturan lebih lanjut.

“Dengan demikian, apa yang telah dilakukan oleh PN Dompu dan PN Tanjungpandan untuk ‘menghidupkan’ Pasal 36 butir d UU Nomor 18 tahun 2013 tersebut perlu direspon cepat oleh Mahkamah Agung RI dalam fungsi regulatif segera menerbitkan hukum acara untuk mengisi kekosongan hukum dalam pelaksanaannya melalui PERMA,” pungkas Djuyamto. (asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum