Jakarta – Kendaraan dinas milik Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya akan segera tampil berbeda di jalanan. Pasalnya, MA resmi akan menggunakan plat nomor kendaraan khusus yang diakui secara sah oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya untuk pengamanan pejabat, kendaraan bermotor yang digunakan dan kegiatannya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho, tanggal 12 Juni 2025. Langkah ini merupakan respons atas permintaan Mahkamah Agung sebelumnya yang ingin memiliki plat nomor tersendiri guna mendukung identitas kelembagaan dan efektivitas pengawasan internal.
Proses menuju lahirnya kebijakan ini tidak instan. Sejak Februari hingga April 2025, MA dan jajaran kepolisian melakukan serangkaian pertemuan intensif untuk membahas skema teknis dan regulasi. Hasilnya, disepakati bahwa penerbitan STNK dan TNKB (plat nomor kendaraan) khusus bagi lingkungan MA akan dikelola langsung oleh Polri.
Baca Juga: Seminar di PN Purwokerto, KY dan Prof Riris Bicara Pentingnya Integritas
Kendaraan yang akan menggunakan plat khusus ini adalah kendaraan dinas milik negara yang digunakan oleh MA maupun pengadilan tingkat banding dan pertama, termasuk kendaraan pinjam pakai dari lembaga lain dan kendaraan operasional yang disewa secara resmi. Semua pengajuan kendaraan harus mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Mahkamah Agung.
Penerima fasilitas ini bukan hanya para pimpinan MA dan hakim agung, tetapi juga menjangkau hakim ad hoc, pejabat struktural dan fungsional di lingkungan peradilan, termasuk panitera, sekretaris pengadilan kelas II, hingga pejabat lain yang terlibat langsung dalam pelaksanaan tugas-tugas peradilan atas persetujuan Sekretaris MA.
Proses penerbitannya akan melalui jalur resmi: Sekretaris MA akan mengajukan permohonan ke Kapolri, yang selanjutnya akan diarahkan kepada Kakorlantas melalui Kabaintelkam Polri. Surat persetujuan dari Kakorlantas akan dikirimkan ke masing-masing Direktur Lalu Lintas Polda sebagai dasar penerbitan STNK dan plat khusus.
Baca Juga: Paralax Dalam Hukum: Sumbangsih Pemikiran Lacan, Baudrillard, Zimbardo, dan Becker Untuk para Jurist
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Sobandi, menyambut baik kebijakan ini. “Mahkamah Agung dan peradilan punya plat nomor sendiri dan itu resmi”, ucap Dr. Soebandi dikutip DANDAPALA dalam pesan WAG Jubir Pengadilan.
Penggunaan plat nomor khusus diharapkan menjadi bagian dari penguatan identitas kelembagaan dan meningkatkan efektivitas pengendalian kendaraan dinas di lingkungan peradilan serta membantu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan. Penggunaan plat nomor khusus ini juga bentuk penghargaan Negara bahwa kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif adalah setara. (IKAW/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI