Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa terhadap penyanyi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM. Alhasil, Fariz RM tetap dihukum 10 bulan penjara dalam kasus narkotika jenis sabu itu.
Kasus bermula saat aparat menangkap Fariz RM pada 19 Februari 2025. Sebelumnya, Fariz juga terjerat kasus serupa pada tahun 2007, 2011 dan 2018.
Kasus bergulir ke pengadilan. Pada 4 Agustus 2025, JPU mengajukan tuntutan 6 tahun penjara kepada Fariz RM. Juga menuntut denda 800 juta subsidair 3 bulan kurungan. Di mata JPU, Fariz RM telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I Bukan tanaman dan melakukan,turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagai mana dalam dakwaaan melanggar Pasal Kedua Pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Kedua Melangar Pasal 111 Ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1KUHP.
Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung
Namun majelis PN Jaksel berkata lain. Pada 11 September 2025, majelis menjatuhkan hukuman kepada Fariz RM selama 10 bulan penjara dengan denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Lusiana Amping itu menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara “tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman dan bersama-sama menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dalam dakwaan campuran.
Putusan itu kemudian dikuatkan di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 17 Oktober 2025. Atas hal itu, jaksa tetap terima dan tidak terima dan mengajukan kasasi. JPU tetap dengan tuntutannya meminta agar Fariz RM dihukum 6 tahun penjara. Apa kata MA?
“Menolak permohonan kasasu Penuntut Umum,” demikian bunyi amar kasasi MA yang dikutip DANDAPALA, Senin (29/12/2025).
Baca Juga: Hakim Wasmat PN Sambas Pastikan Putusan Benar Dilaksanakan, Tak Hanya Di Atas Kertas
Duduk sebagai ketua majelis Prim Haryadi dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera pengganti Wanda Adnriyenni. Putusan itu diketok pada 15 Desember 2025.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI