Kota Agung- Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Lampung berhasil menyelesaikan perkara dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam kasus pencurian handphone yang terjadi di salah satu warung makan di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan,” ucap Ketua Majelis Ita Denie Setyawaty dengan didampingi Para Hakim Anggota Rizki Ananda N dan Ridwan Pratama pada Senin (13/10) di Ruang Sidang Kartika Gedung PN Kota Agung.
Kasus bermula saat NH yang sedang mengendarai sepeda motor berhenti di ruko warung makan milik Korban A yang berada di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Lampung dan memesan makanan berupa bebek goreng untuk dibungkus. Saat Korban sedang memasak pesanan di dapur, Terdakwa NH mendekati Korban untuk kembali memesan ayam bakar, akan tetapi justru langsung mengambil handphone Vivo Y12S warna Glacier Blue yang berada di atas meja lesehan dekat dapur.
Baca Juga: Arsip Pengadilan 1922: Malam-malam Napi Dikeluarkan Kalapas untuk Mencuri
Terdakwa selanjutnya mengatakan akan pergi sebentar ke Indomaret, namun setelah itu langsung mengendarai sepeda motornya pergi menjauh dari warung makan Korban. Terdakwa kemudian menawarkan handphone yang diambilnya kepada Saksi Doni sehingga terjadi transaksi jual beli dengan harga 400 ribu rupiah.
Majelis menerapkan RJ karena kerugian yang dialami korban hanya sebesar 1,1 juta rupiah atau tidak lebih dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung yang berada di sekitar angka 2,8 juta rupiah. Meskipun Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pringsewu mendakwa Terdakwa NH (40) secara tunggal dengan pasal pencurian pemberatan yang ancaman pidananya paling lama 7 (tujuh) tahun.
Baca Juga: Menguak Misteri Suku Boti: Masyarakat Hukum Adat Pulau Timor
Atas perbuatan yang dilakukan, Terdakwa NH dan Korban A. sepakat berdamai dan Terdakwa telah memberikan uang ganti rugi sejumlah 3 juta rupiah. Majelis Hakim pun menjadikan kesepakatan perdamaian tersebut sebagai alasan meringankan hukuman bagi Terdakwa.
“Majelis Hakim berpendapat kondisi dan keadaan para pihak (Terdakwa dan Korban) sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan telah memenuhi syarat yang digariskan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” imbuh Majelis Hakim. (anandy satrio/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI