Cari Berita

Mediasi Berhasil di PN Ngawi, Sengketa Pembiayaan Berakhir Damai

Aditya Yudi - Dandapala Contributor 2026-07-02 11:15:43
Dok. PN Ngawi

Ngawi, Jawa Timur – Penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi kembali menunjukkan efektivitasnya di Pengadilan Negeri Ngawi. Perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Ngw berhasil diselesaikan secara damai setelah para pihak mencapai kesepakatan perdamaian dalam proses mediasi yang berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2026. Proses mediasi dipimpin oleh mediator Sev Netral H. Halawa.

Keberhasilan mediasi tersebut menjadi implementasi nyata asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam hukum acara perdata. Dengan tercapainya kesepakatan, para pihak sepakat mengakhiri perselisihan tanpa melanjutkan proses pembuktian di persidangan.

Berdasarkan kesepakatan yang dicapai atas dasar itikad baik, pihak tergugat memberikan sejumlah keringanan kepada penggugat, yakni penghapusan denda sebesar 100 persen serta penghapusan sebagian besar bunga pembiayaan. Setelah dilakukan penyesuaian, total kewajiban yang harus diselesaikan penggugat menjadi sebesar Rp96.600.000, yang terdiri atas sisa pokok pembiayaan, sisa bunga, biaya penarikan kendaraan, dan biaya penyimpanan.

Baca Juga: Mediasi Behasil! Sengketa Kredit Berakhir Akta Perdamaian di PN Ngawi

Para pihak juga menyepakati bahwa pembayaran dilakukan secara lunas paling lambat 29 Juni 2026. Setelah pembayaran diterima, pihak tergugat berkewajiban menyerahkan kembali kendaraan yang menjadi objek sengketa paling lambat satu hari kerja berikutnya. Kendaraan tersebut harus diserahkan dalam kondisi utuh, lengkap, layak digunakan, serta tidak mengalami kerusakan maupun kehilangan komponen dibandingkan dengan kondisi saat dilakukan penarikan. Apabila ditemukan kerusakan atau kehilangan komponen yang bukan disebabkan kondisi awal kendaraan, pihak tergugat wajib memperbaiki atau menggantinya dengan biaya sendiri.

Selain pengembalian kendaraan, kesepakatan juga mengatur kewajiban penyerahan seluruh dokumen yang menjadi hak penggugat setelah seluruh kewajibannya dipenuhi. Para pihak selanjutnya sepakat mengakhiri seluruh sengketa hukum yang bersumber dari pokok perkara yang sama dan tidak akan saling mengajukan tuntutan maupun gugatan baru di kemudian hari. Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan isi kesepakatan, pihak lainnya berhak mengajukan permohonan pelaksanaan (eksekusi) terhadap Akta Perdamaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Perdamaian Warnai Gugatan Sederhana Pembiayaan Mobil di PN Ngawi

Sebagai tindak lanjut, para pihak memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi agar menguatkan kesepakatan tersebut dalam bentuk Akta Perdamaian (Acta van Dading). Dengan penguatan tersebut, kesepakatan perdamaian memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi apabila di kemudian hari terjadi wanprestasi.

Keberhasilan mediasi ini kembali menegaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian tidak hanya mampu menghadirkan kepastian hukum secara lebih cepat dan efisien, tetapi juga memberikan solusi yang mengakomodasi kepentingan para pihak. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…