Bandung, Jawa barat -Upaya penguatan kapasitas aparatur peradilan kembali ditegaskan melalui kegiatan Pembinaan Teknis Eksekusi Perdata yang diselenggarakan secara hybrid pada Rabu (6/5). Dalam bimtek ini, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Dr. Hasanudin, menyampaikan materi komprehensif mengenai prinsip, jenis, hingga praktik pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata.
Mengawali paparannya, Dr. Hasanudin menekankan pentingnya pemahaman terhadap asas-asas dasar eksekusi. Ia menjelaskan bahwa pada prinsipnya eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Selain itu, eksekusi dilakukan apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela.
Lebih lanjut, Dr. Hasanudin menguraikan tiga bentuk eksekusi yang lazim dikenal dalam praktik peradilan perdata, yakni eksekusi riil, eksekusi pembayaran sejumlah uang, dan eksekusi melakukan suatu perbuatan. Eksekusi riil, misalnya, berkaitan dengan pengosongan objek sengketa berdasarkan putusan pengadilan. Sementara itu, eksekusi pembayaran sejumlah uang dilakukan terhadap putusan yang menghukum tergugat untuk membayar sejumlah uang, dan eksekusi melakukan perbuatan mencakup kewajiban tertentu seperti membuat atau melakukan sesuatu yang telah ditetapkan dalam putusan.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
Dalam aspek prosedural, dijelaskan bahwa proses eksekusi diawali dengan aanmaning, yaitu teguran kepada termohon eksekusi untuk melaksanakan putusan dalam jangka waktu delapan hari. Pada prinsipnya, pihak yang dipanggil adalah termohon eksekusi, meskipun dalam praktik, pemohon eksekusi juga kerap dihadirkan.
Menariknya, Dr. Hasanudin juga menyoroti dimensi kemanusiaan dalam pelaksanaan eksekusi. Ia menekankan bahwa dalam kondisi tertentu, terutama ketika termohon berada dalam kondisi ekonomi yang tidak mampu, pendekatan humanis dapat ditempuh. “Pengadilan dapat memberikan kelonggaran waktu, misalnya hingga tiga bulan,” jelasnya.
Tidak hanya aspek normatif dan prosedural, materi juga menyentuh isu teknis terkait pelaksanaan lelang dalam eksekusi. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023, penentuan nilai limit dalam lelang wajib menggunakan jasa penilai publik. Pasal 57 secara tegas mengatur bahwa laporan hasil penilaian wajib digunakan, khususnya dalam lelang eksekusi hak tanggungan, fidusia, barang gadai, maupun harta pailit dengan nilai limit sekurang-kurangnya Rp10 miliar.
Baca Juga: Asas Hukum Sebagai Alat Penafsir Dalam Hukum Acara Pidana
Kegiatan pembinaan teknis ini juga diwarnai dengan sesi diskusi interaktif antara narasumber dan peserta. Forum tanya jawab tersebut menjadi ruang strategis untuk memperdalam pemahaman sekaligus mendiskusikan berbagai tantangan praktis dalam pelaksanaan eksekusi di lapangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para aparatur peradilan semakin memiliki pemahaman yang utuh dan aplikatif terkait eksekusi perdata.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI