Setiap senin pagi, warga peradilan membuka aktivitasnya dengan gema
7 (tujuh) Nilai Utama Mahkamah Agung, dan nilai pertama yang selalu lantang
diteriakkan adalah Kemandirian Kekuasaan Kehakiman. Lalu sejauh mana nilai
pertama itu (atau bahkan nilai-nlai lainnya) dijaga, dirawat, dan ditegakkan
dalam sistem peradilan kita? Atau hanya menjadi teriakan hampa yang tidak
bernilai apa-apa.
Pertanyaan di atas menjadi tantangan untuk lembaga peradilan
meneguhkan posisi etis dan politisnyanya dalam struktur ketatanegaraan, serta
menerjemahkan dinamika sosial, khusunya yang akhir-akhir ini berkembang dalam
sistem ketatanegaraan dan sistem hukum kita. Semua telah bercampur aduk,
sehingga tidak ada batasan antara yang benar dan salah, di mana yang salah bisa
saja menjadi benar, dan yang benar bisa saja menjadi salah.
Ketidakpastian itu bukan tanpa alasan, ia lahir karena arus
informasi yang tak terkendali dalam era informasi seperti sekarang ini. Hal ini
berdampak sangat sistematis pada proses penegakkan hukum. Manakala informasi
tidak terkendali, opini publik akan terbentuk, apabila opini public terbentuk,
maka intervensi lembaga lain bahkan publik itu sendiri menjadi rentan mencemari
proses penegakkan hukum, khususnya dalam proses peradilan.
Baca Juga: Imparsial Sejak Dalam Pikiran
Dalam diskursus filsafat, era informasi yang tak terkendali yang
menyebabkan kaburnya batasan antara benar dan salah ini dikenal dengan istilah “post
truth”. Oleh Jean Baudrilard menyebutnya dengan istilah simulacra
(simulacrum) (Dr. Akhyar Yusuf Lubis, 2014). Dimana dari dua istilah itu
digambarkan betapa rentannya pemahaman publik untuk dipengaruhi oleh informasi
yang nampak pada permukaannya saja, dan mengabaikan fakta yang sesungguhnya.
Arus informasi di era sekarang menerjang pemahaman dengan sangat
cepat, sehingga tidak ada waktu bagi awam untuk berpikir. Apalagi jika
informasi tersebut berhasil menyentuh sisi moral dan etis individu. Arus ini
akan terus bergerak mencapai tujuannya, sehingga apa yang dihendaki pemilik
informasi dapat didengar dan ditindaklanjuti. Itulah yang sekarang melahirkan
jargon “no viral no justice”, yang kemudian bersambut gayung dengan
lahirnya praktik baru pengawasan publik melalui lembaga eksternal sebagaimana
yang sedang populer dan kita ketahui bersama saat ini.
Praktik yang demikian ini, akhir-akhir ini menjadi tidak terkendali.
Dimana tekanan publik baik dari opini publik itu sendiri, maupun dari lembaga
eksternal kemudian menggempur nalar-nalar peradilan. Hal ini tidak perlu disembunyikan,
dan kita mesti jujur dengan dinamika seperti ini. Sebab menurut penulis
pribadi, praktik-praktik ini telah jauh melampaui batas dan mengusik
indenpendensi lembaga peradilan.
Lembaga peradilan dalam posisi etisnya harus tegak lurus dalam
indenpendensinya, selayaknya kemandirian kekuasaan kehakiman. Ia harus berada
dalam posisinya yang netral dan terlepas dari kendali opini yang liar yang
belum tentu kebenarannya.
Posisi publik hari ini tidaklah menentu, sehingga bias itu tidak
bisa serta-merta dijawab dengan mengikuti opini yang berkembang. Publik bisa
saja berubah seiring dengan arus informasi yang diperoleh. Karena sejatinya
informasi itu tidak bergerak tanpa angka, melainkan ada algoritma dibelakangnya
yang bekerja. Jika pun informasi itu bekerja secara alamiah melalui algoritma
yang tidak dikendalikan, maka kebenaran itupun masih terbelah.
Oleh karenanya dalam dinamika yang seperti itu, maka Pengadilan
haruslah meneguhkan posisinya sebagai lembaga yang netral, yang terlepas dari
kendali opini publik serta berbagai macam tekanan eksternal. Untuk itu,
pengadilan (khusunya hakim) perlu menegaskan semu pihak dalam setiap
persidangan bahwa informasi yang diperoleh dalam setiap persidangan, haruslah
ditanggapi serta dikelola dengan penuh tanggungjawab dan bijaksana, degan
menjunjung tinggi serta menghormati setiap proses dan prinsip-prinsip
penegakkan hukum. Hal ini dilakukan untuk menjaga kejernihan nalar pengadilan
sebagai lembaga yang independen, serta memandang suatu persoalan atau suatu
perkara secara objektif.
Selain itu, pentingnya penegasan tersebut di atas dilakukan untuk
menutup celah informasi yang dapat memicu spekulasi publik, yang pada akhirnya
memunculkan bias-bias pendapat dan secara langsung maupun tidak langsung
mempengaruhi putusan pengadilan.
Dalam diskursus tentang konsep keadilan, memang dikenal konsep
keadilan tradisional dengan mazhab utilitarian. Di mana Jeremy Bentham sebagai
penganut mazhab ini memandang suatu keadilan dalam jargon besarnya “the
greatest happiness for the greatest number”. Dalam kerangka konsep
utilitarian ini, memang secara sederahana apabila kita memandang keadilan berdasarkan
suara-suara publik yang terbanyak, maka tentu saja ini akan menjadi sebuah kebenaran.
Namun, jika dikontekstualisasi dengan era sekarang ini, untuk menjamin arus
informasi yang netral itu sangat sulit. Karena dibalik informasi ada “kendali”,
jikapun tidak ada kendali, maka ada ke-“awam”-an yang menggerakkannya (meskipun
tidak semua).
Untuk itu, perlu suatu penilaian yang jujur. Keadilan tidak semata
digerakkan oleh opini publik. Meskipun hukum harus tertatih-tatih mengejar
perkembangan masyarakat, namun hakim sabagai ujung tombak peradilan dituntut
untuk memiliki pemahaman yang jauh lebih cepat daripada perkembangan itu
sendiri. Jika masyarakat awam hanya memiliki peranti berupa nurani dalam
mengendalikan informasi, maka hakim memiliki peranti yang kompleks, yaitu ilmu
pengetahuan dan hati nurani.
Sebagai penutup, dalam upaya menjaga, merawat, dan menegakkan
indenpendensi peradilan sebagaimana prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman,
kita ditantang oleh zaman untuk mendudukkan keadilan yang menjangkau
kepentingan umum, tanpa menodai ilmu pengetahuan. Pencarian keadilan harus
tetap terawat dalam cara dan prosesnya.
Ia harus dinilai secara jujur dan apa adanya, sebagai bentuk
kerjenihan nalar dan netralitas dalam prinsip “no bias”. Jhon Rawls,
mengajukan satu prinsip “justice as fairness”, dalam terjemahan bebasnya
diartikan sebagai “keadilan yang setara/keadilan sebagai kesetaraan”.
Secara sederhana dalam konsep ini, suatu keadilan hanya dapat
dicapai dengan jalan menentukan dan menilai kondisi-kondisi objektif, serta
kondisi-kondisi subjektif yang ada ditangah-tengah masyarakat (Andi Tarigan,
2025). Untuk itu, peran pengetahuan dan nurani hakim, harus mampu menjangkau
kondisi-kondisi tersebut.
Baca Juga: Perubahan Data Paspor : Haruskah Dengan Penetapan Pengadilan?
Sekarang PRnya adalah, kita warga peradilan khusunya hakim, akan
condong mengaktifkan keadilan tradisional dalam konsep utilitarian Bentham,
atau memilih jalan keadilan yang jujur sebagaimana Rawls. Wallahu ‘alam
bisshawab. (ldr/seg)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI