Paradoks Modernisasi di Ruang Virtual Cita-cita mewujudkan Peradilan Modern berbasis Teknologi Informasi telah menjadi nafas utama Mahkamah Agung dalam satu dekade terakhir. Transformasi dari paper-based menuju e-court dan e-litigation adalah prestasi yang patut diapresiasi. Namun, ada satu aspek yang tampak tertinggal dalam gerbong modernisasi ini: cara pengadilan berkomunikasi di ruang publik digital.
Jika kita membedah akun media sosial resmi berbagai satuan kerja (satker) pengadilan, kita akan menemukan paradoks yang nyata. Alih-alih menjadi kanal edukasi dan informasi bagi pencari keadilan, media sosial seringkali terjebak menjadi "album foto digital" yang kaku dan birokratis.

Analisis Masalah:
Jebakan Narsisme Birokrasi Masyarakat yang mengunjungi
akun Instagram atau Facebook pengadilan seringkali disuguhi oleh rentetan
dokumentasi rapat koordinasi, seremonial pelantikan, hingga foto-foto pejabat
yang sedang melakukan kunjungan dinas. Konten-konten ini mencerminkan apa yang
bisa disebut sebagai "Narsisme Birokrasi".
Ada kesan kuat bahwa konten tersebut diproduksi hanya
untuk memenuhi kewajiban laporan kepada atasan (top-down), bukan untuk memenuhi
kebutuhan informasi masyarakat (bottom-up).
Publik, pada dasarnya, tidak terlalu berkepentingan
dengan betapa rapinya barisan kursi saat rapat pimpinan atau siapa saja yang
hadir dalam acara potong tumpeng. Yang publik butuhkan adalah jawaban atas
kegelisahan hukum mereka: Bagaimana alur gugatan sederhana? Apa saja syarat
prodeo bagi masyarakat tidak mampu? Bagaimana cara membaca sisa panjar biaya
perkara melalui gawai mereka? Ketika konten edukasi tenggelam oleh konten
seremonial, maka esensi media sosial sebagai sarana keterbukaan informasi
publik telah gagal.
Tinjauan Regulasi:
Pengelolaan media sosial di lingkungan peradilan
bukanlah sekadar aktivitas sampingan untuk mengikuti tren, melainkan bagian
dari mandat konstitusi yang mengikat.
Pertama, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi
yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Kedua, secara lebih spesifik, Permenpan RB Nomor 83
Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah
menegaskan bahwa tujuan penggunaan media sosial instansi adalah untuk
"menyerap aspirasi" dan "meningkatkan kualitas pelayanan
publik". Artinya, jika akun pengadilan hanya berisi foto dokumentasi tanpa
ada unsur pelayanan atau interaksi, maka hal tersebut sesungguhnya menyalahi
pedoman dasar komunikasi pemerintah. Media sosial bukan papan pengumuman satu
arah, melainkan ruang dialog.
Terakhir, Mahkamah Agung sendiri telah menerbitkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan. Regulasi ini memberikan koridor jelas mengenai informasi apa saja yang wajib diketahui publik. Media sosial seharusnya menjadi ujung tombak untuk mempermudah akses terhadap informasi wajib tersebut. Jika etalase digital ini hanya berisi wajah pejabat, maka institusi secara tidak langsung sedang membangun tembok tinggi yang menjauhkan masyarakat dari akses keadilan (access to justice).
Solusi:
Reposisi Konten dan Revolusi Visual
Perlu adanya perombakan total dalam manajemen konten
humas pengadilan. Satker harus berani meninggalkan zona nyaman komunikasi satu
arah menuju pendekatan yang berpusat pada pengguna (User-Centric). Berikut
adalah langkah strategis yang harus diambil:
a.
Rumus 80/20:
Wajib hukumnya mengalokasikan 80% konten
untuk kepentingan publik: edukasi hak hukum, panduan layanan (e-court,
eraterang), transparansi biaya, dan jadwal sidang. Sisanya, 20%, baru boleh
dialokasikan untuk kebutuhan internal seperti dokumentasi rapat, kunjungan
dinas, atau ucapan seremonial. Jika porsinya terbalik, maka akun tersebut telah
gagal berfungsi sebagai humas.
b.
Manusiakan Bahasa Hukum:
Mengubah bahasa undang-undang yang
kaku menjadi infografis atau video pendek yang mudah dipahami oleh orang awam.
c.
Revolusi Visual: Tinggalkan Estetika "Majapahit"
Transformasi digital tidak akan
terasa jika tampilan visualnya masih terjebak di masa lalu. Sudah saatnya
meninggalkan desain bergaya "Majapahit"—istilah satire untuk desain
yang kaku, penuh ornamen birokratis yang tidak perlu, penggunaan font yang
sulit dibaca, warna yang mencolok mata, dan tumpukan teks dalam satu gambar.
Humas pengadilan harus merangkul
Desain Inklusif dan Modern:
- Fokus pada Pesan, Bukan
Pejabat: Berhentilah menjadikan foto pejabat (sedang duduk, bersalaman, atau
memotong pita) sebagai elemen utama visual. Masyarakat membutuhkan informasi
prosedur, bukan dokumentasi figur. Ganti foto pejabat dengan ilustrasi alur
atau ikonografi yang relevan.
- Hierarki Visual yang Jelas:
Masyarakat membaca informasi melalui layar ponsel yang kecil. Gunakan prinsip
desain yang bersih (clean design), font yang tegas dan mudah dibaca (readable),
serta poin-poin singkat. Jangan paksa masyarakat membaca satu halaman penuh
undang-undang dalam sebuah gambar Instagram berukuran kecil.
- Visualisasikan Proses: Ubah
bahasa hukum yang rumit menjadi infografis alur yang sederhana. Contoh:
Daripada memposting foto panitera menerima berkas, lebih baik buat infografis
berjudul "5 Langkah Mudah Mengajukan Gugatan Mandiri".
d.
Optimalisasi Interaksi:
Media sosial harus menjadi kanal
komunikasi dua arah. Kolom komentar dan pesan singkat (DM) seharusnya dikelola
secara profesional untuk merespons pertanyaan atau keluhan masyarakat secara
cepat dan tepat.
Pergeseran Paradigma: Birokrasi ke 'Legal Design'
Kritik terhadap tampilan visual akun media sosial
pengadilan bukan sekadar soal selera estetika, melainkan konsekuensi logis dari
amanat pelayanan publik. Media sosial adalah alat pelayanan, bukan alat
dokumentasi pribadi. Oleh karena itu, pendekatan 'Legal Design' harus diadopsi.
Kita harus berani meninggalkan gaya desain yang rumit, penuh ornamen, dan sulit dibaca (sering diistilahkan sebagai 'gaya Majapahit') menuju desain yang fungsional dan inklusif. Tujuannya sederhana : agar pesan keadilan tidak tersesat dalam kerumitan visual yang kita buat sendiri.
Kesimpulan:
Kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga
peradilan tidak akan tumbuh subur hanya karena masyarakat disuguhi foto-foto
rapat yang serius. Kepercayaan itu baru akan bersemi ketika masyarakat merasa
terbantu, teredukasi, dan dilayani dengan cepat melalui gawai di tangan mereka.
Media sosial pengadilan adalah garda terdepan wajah
institusi di era ini. Jika wajah itu hanya memancarkan kemegahan jabatan dan
kaku-nya birokrasi, maka jargon "Peradilan Modern" hanyalah cangkang
kosong. Ingat, transformasi digital bukan sekadar soal membeli alat canggih,
melainkan soal mengubah pola pikir.
Sudah saatnya kita berhenti menjadikan akun dinas sebagai "album kenangan pejabat" dan mengubahnya menjadi "pusat literasi hukum". Jangan sampai kita modern alatnya, namun masih purba pola komunikasinya. Mari wujudkan peradilan yang benar-benar agung; yang hadir melayani, bukan minta dilayani—bahkan di ruang maya.
Referensi:
Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035: Menekankan pada peningkatan
pelayanan publik dan akses terhadap informasi.
Indikator Kinerja Utama (IKU) Mahkamah Agung: Terkait efektivitas
komunikasi publik.
Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2012 : Pedoman Pemanfaatan Media Sosial
Instansi Pemerintah
Baca Juga: Sebuah Harapan kepada Ketua PN Jakpus yang Baru
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2021: Mengenai Standar Layanan
Informasi Publik.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI