Cari Berita

MKR Berhasil, Terdakwa Penipuan Berkedok Kiai Dipidana Pengawasan oleh PN Banyumas

Aditya Yudi - Dandapala Contributor 2026-06-25 09:35:51
Dok. PN Banyumas

Banyumas, Jawa Tengah — Upaya Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) kembali menemukan momentumnya dalam praktik peradilan pidana. Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan pidana pengawasan terhadap seorang terdakwa perkara penipuan yang mengaku seolah-olah sebagai kiai, setelah mempertimbangkan perdamaian antara terdakwa dan korban serta tujuan pemidanaan yang lebih menekankan aspek pembinaan.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 20/Pid.B/2026/PN Bms oleh majelis hakim yang terdiri atas Annissa Nurjanah Tuatita sebagai hakim ketua, dengan Aditya dan Inggrid Holonita Dosi masing-masing sebagai hakim anggota. Dalam amar putusannya, majelis menjatuhkan pidana pengawasan kepada Rusidi bin Abdullatif pada hari Rabu, (24/6/2026)

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara 4 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun.” Bunyi amar putusan tersebut.

Baca Juga: Mekanisme Keadilan Restoratif di Persidangan: Saat Praktik Berlari Mendahului Aturan

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim pendekatan pemidanaan yang tidak semata-mata berorientasi pada pemenjaraan, melainkan juga membuka ruang bagi penyelesaian yang lebih konstruktif.

Majelis menegaskan bahwa pidana pengawasan yang dijatuhkan bersifat proporsional, edukatif, dan tidak berlebihan, serta sejalan dengan perkembangan pemidanaan modern yang tidak lagi bertumpu semata pada gagasan pembalasan. Pemidanaan dipandang sebagai sarana untuk menegakkan akuntabilitas pelaku sekaligus mendorong perbaikan perilaku, terutama ketika kondisi perkara menunjukkan adanya ruang pemulihan.

Salah satu pertimbangan penting yang mendasari putusan tersebut ialah fakta bahwa terdakwa dan korban telah mencapai perdamaian. Perdamaian itu dipandang sebagai keadaan yang relevan untuk menilai bentuk pidana yang paling tepat, khususnya dalam konteks perkara yang masih memungkinkan ditempuhnya pendekatan restoratif tanpa mengabaikan kepentingan penegakan hukum.

Baca Juga: Ini Langkah PN dan Pemkab Banyumas Dekatkan Akses Layanan Hukum Kepada Masyarakat

Melalui pertimbangan itu, majelis memilih menjatuhkan pidana pengawasan sebagai bentuk respons pidana yang tetap menegaskan adanya kesalahan dan pertanggungjawaban terdakwa, namun sekaligus memberi kesempatan bagi yang bersangkutan untuk memperbaiki diri di luar lembaga pemasyarakatan.

Putusan Pengadilan Negeri Banyumas ini menunjukkan bahwa pemidanaan tidak selalu harus bermuara pada pemenjaraan. Melalui pidana pengawasan, menegaskan bahwa hukum tetap ditegakkan, namun dengan pendekatan yang lebih proporsional, edukatif, dan berorientasi pada pembinaan. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…