Sekilas tentang sejarah zakat Fitrah, bahwa perintah zakat telah ada semenjak Rasulullah Shalallahu'alihi Wasallam masih di Mekkah. Hanya saja, belum ada ketentuan spesifik terkait dengan takaran dan nilai yang harus dikeluarkan. Selanjutnya, ketika Rasulullah hijrah ke Madinah, pada tahun kedua Hijriah dan setelah adanya perintah puasa di bulan Ramadhan Allah Subhanahuwata'ala perintahkan zakat fitrah.
Bila kita mengkaji sejarah zakat fitrah, maka ada tiga fase dimensi perintah untuk kewajiban melaksanakan zakat fitrah.
Fase pertama, perintah zakat telah ada sejak masa Rasulullah masih ada di Mekkah. Penjelasan ini tercantum dalam tafsir Ibnu Katsir pada ayat 20 Surah Al-Muzzamil.
Baca Juga: PN Pasaman Barat Akhiri Sengketa Melalui Mediasi, Sepakat Damai dan Bayar Zakat
Fase kedua, zakat fitrah atau shodaqotul fitrah yang diperintahkan pada tahun kedua Hijriah setelah adanya perintah untuk berpuasa. Hal ini berdasarkan pada riwayat hadist Nasa’i, “Rasulullah memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan Shodaqotul fithr (zakat fitrah) sebelum perintah zakat (zakat harta).”
Fase ketiga,
perintah zakat sebagai penambah zakat fitrah yang telah diperintahkan
sebelumnya. Ibnu Katsir telah menjelasakan perintah ini dalam terjemahan surah
Al-An’am ayat 141 (dan berikanlah haknya pada hari ketika panennya) pentingnya
menunaikan zakat. Demikian pula hal ini bisa dilihat pada tafsir Al Qqurthubi
tentang ayat 141 surah Al An’am. Maka dalam menggali sejarah perintah ber-zakat
fitrah, ditemukan bahwa zakat yang pertama kali terimplementasi di Madinah
adalah zakat fitrah.
Bulan Ramadhan menjadi bulan yang penuh berkah, beragam ibadah dilakukan dibulan ini maka pahala akan dilipatgandakan. Adapaun ibadah khusus yang wajib dijalankan adalah ibadah berpuasa selama sebulan penuh lamanya. Tidak hanya itu, selain berpuasa tentu ada ibadah lain, seperti sholat Tarawih yang hukumnya sunnah muakaddah (sunnah yang sangat ditekankan).
Ada satu lagi ibadah yang juga wajib dijalankan pada bulan Ramadhan, bahkan terkadang justru kita lalai menjalankannya yaitu ibadah mengeluarkan zakat fitrah. Menjalankan seluruh ibadah Ramadhan (puasa, tarawih, tadarus, dll) namun lalai atau sengaja tidak membayar zakat fitrah hukumnya adalah berdosa, meskipun puasa secara fiqih tetap sah. Zakat fitrah merupakan kewajiban individu setiap muslim dimana hukumnya fardhu 'ain. Zakat fitrah berfungsi sebagai penyempurna puasa dan pembersihan diri bagi setiap Muslim yang hidup tanpa memandang usia atau status kedewasaan.
Adapun dasar dalil mengenai kewajiban dalam menjalankan zakat fitrah adalah, dari Ibn’ Abbas RA berkata:
“Rosulullah Sholallahu’alaihi Wassalam telah
mewajibkan zakat fitrah, untuk membersihkan orang yang mengerjakan puasa
daripada perkataan yang sia-sia dan perkataan yang buruk serta untuk menjadi
makanan kepada orang-orang miskin. Oleh sebab itu, sesiapa yang menunaikannya
sebelum shalat hari raya (shalat Idhul Fitri) maka jadilah ia zakat fitrah yang
diterima. Sesiapa yang menunaikannya sesudah shalat hari raya maka jadilah ia
sedekah biasa seperti sedekah sunnah lainnya.”
(Hadist Riwayat Abu Daud, no 1609, Ibn Majah, no 1827, Al- Baihaqi dalam Sunnah Al Kubra, no 7513, Al- Daruqutni, no 2042)
Dalam hadist tersebut
juga sekaligus tersirat makna tata cara melaksanakan zakat fitrah, bahwasannya
zakat fitrah dikeluarkan dibulan Ramadhan sebelum melaksanakan shalat Ied
(Idhul Fitri), bukan setelah shalat Idhul Fitri karena jika dikeluarkan setelah
shalat Ied maka bukan lagi termasuk dalam ibadah wajib zakat fitrah melainkan sedekah
biasa yang hukumnya seperti ibadah sunnah lainnya.
Untuk mengeluarkan zakat fitrah ada dua waktu, kesatu waktu yang utama dan kedua waktu yang diperbolehkan. Maka waktu yang utama zakat fitrah itu sejak terbitnya fajar Idhul Fitri (waktu pagi) sebelum shalat Ied ini waktu yang paling afdhol (utama). Berdasarkan sebuah hadist yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari Muslim, “Bahwasannya Nabi Muhammad memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah, sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Ied.”
Dan kemudian terkait dengan waktu yang termasuk dalam kategori diperbolehkan dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah satu atau dua hari sebelum shalat Idhul Fitri. Sebagaimana banyak praktik para sahabat nabi diantaranya Abdullah bin Umar bin Khatab, kemudian tidak boleh mengakhirkan mengeluarkan zakat fitrah sampai setelah shalat Ied.
Lantas muncul pertanyaan terkait apa bentuk zakat fitrah yang wajib dikeluarkan? Apakah boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan sejumlah uang yang disamakan dengan kadar zakat ? Jawaban yang tepat dalam masalah ini adalah tidak diperbolehkannya zakat fitrah dengan uang sebagaimana pendapat mayoritas para ulama. Abu Daud mengatakan, “Imam Ahmad ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fitrah?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fitrah dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah. Padahal telah kita ketahui bahwa perintah diturunkkanya zakat fitrah ini sudah ada mata uang dinar dan dirham ditengah kaum muslimin, namun Nabi muhammad tidak menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat fitrah. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fitrah, tentu Nabi Muhammad akan menjelaskan hal ini dan jika Nabi Muhammad membolehkan tentu para sahabat nabi turut mengeluarkan zakat fitrah dengan sejumlah uang, namun tidak ada riwayat sama sekali yang mencontohkan hak demikian.
Adapun bentuk kadar zakat fitrah yang wajib dikeluarkan yaitu 1 sha’ atau setara dengan 3 kg hingga 3,5 kg makanan pokok masyarakat dalam suatu wilayah, contohnya seperti beras, kurma dan gandum atau menyesuaikan kebiasaan makanan pokok masyarakat setempat.
Baca Juga: Keadilan di Era Digital Nurani di Tengah Kemajuan Teknologi
Makna zakat fitrah adalah wajib bagi yang mampu, dikeluarkan untuk diri sendiri dan orang yang ditanggung. Sedangkan penerima zakat fitrah adalah 8 golongan yang diatur dalam syariat Islam. Golongan tersebut meliputi, Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharimin, Fi Sabilillah, Ibnu Sabil. Zakat fitrah diutamakan untuk diberikan kepada fakir dan miskin agar mereka dapat merayakan hari raya dengan bahagia dan bersuka cita.
Sistem zakat yang selalu mengalami optimalisasi menunjukkan pentingnya zakat sebagai instrumen agama dan negara dalam menciptakan kesejahteraan sosial dan mencegah ketimpangan ekonomi. Zakat tidak hanya dipandang sebagai kewajiban muslim di sisi Allah, tetapi juga sebagai bagian dari kebijakan publik yang bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi umat Muslim.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI