Cari Berita

Pakar TI Tawarkan Gagasan Transformasi Direktori Putusan ke Mesin Keadilan

Galang A. Sukma - Dandapala Contributor 2026-05-19 11:20:06
Dok. Ist

Jakarta — Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan ruang dialog terbuka dalam rangkaian forum Open Government Week 2026 di Point Lab, Graha Pos Indonesia, Jakarta Pusat, dan turut dihadiri oleh Rizkiansyah Djamaluddin selaku narasumber dari MA, Haemiwan Z. Fathony selaku narasumber dari STH Jentera, dan Muhammad Rizaldi dari IJRS.pada hari Senin (18/5). 

Mengangkat tema Mobilizing 15 years of open government for systemic change, “peluang, tantangan, dan masa depan digitalisasi peradilan, Haemiwan selaku salah satu narasumber membuka dengan mengingatkan bahwa Indonesia adalah salah satu negara pendiri Open Government Partnership pada 2011 yang telah berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif. 

“Lima belas tahun perjalanan itu, dalam pandangannya, telah menggeser pusat gravitasi tantangan. Pada 2011, perjuangan berfokus pada ketersediaan dokumen digital yang dapat diakses publik. Pada 2026, perjuangan itu harus beranjak pada sesuatu yang lebih substansial, yakni keterbukaan atas penalaran hukum itu sendiri, termasuk penalaran yang dilakukan atau didukung oleh kecerdasan buatan,” ucapnya.

Baca Juga: Praperadilan Ni Luh Panca Tresnawati Ditolak, Kasus Skimming EDC Dilanjutkan

Lebih lanjut, Haemiwan menawarkan Salah satu gagasan paling substantif yaitu berkaitan dengan transformasi Direktori Putusan Mahkamah Agung menjadi apa yang ia sebut sebagai “Mesin Keadilan” yang dinamis. “Direktori Putusan yang ada saat ini, menurutnya, adalah pencapaian luar biasa yang menyediakan pangkalan data teks putusan yang kaya. Namun teks yang bisa dicari oleh manusia belum tentu dapat diolah secara optimal oleh sistem komputer. Untuk menganalisis tren putusan lintas 34 provinsi secara efisien, misalnya, diperlukan data yang terstruktur dalam format yang dapat dibaca mesin, seperti Akoma Ntoso atau Legal XML,” pungkasnya.

“Penataan data secara terstruktur itulah yang akan mengubah perpustakaan putusan menjadi infrastruktur pengetahuan hukum yang hidup dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan analitik,” lanjut Haemiwan.

Haemiwan juga menyoroti perubahan dramatis dalam perilaku pemangku kepentingan yang terjadi seiring meluasnya adopsi kecerdasan buatan. Ia mengandaikannya dengan perubahan yang tengah berlangsung di dunia medis. “Dahulu pasien langsung berobat ke dokter, kini mereka kerap menelusuri gejala penyakitnya melalui AI sebelum memasuki ruang praktik. Hal yang sama kini berlaku di ranah hukum. Masyarakat umum hingga praktisi hukum sudah menggunakan AI untuk membedah persoalan hukum. Sebuah model bahasa berbasis AI mampu mencerna putusan setebal ratusan halaman dalam hitungan detik, lalu mengidentifikasi kejanggalan, argumentasi yang hilang, atau referensi yang tidak konsisten,” pungkas Haemiwan.

Haemiwan juga menyoroti soal akuntabilitas algoritma. Ketika lembaga peradilan mulai menggunakan kecerdasan buatan dalam berbagai fungsinya, mulai dari kategorisasi perkara hingga asisten riset yudisial, muncul risiko yang ia sebut sebagai efek “kotak hitam”, yakni sistem yang bekerja dengan cara yang tidak transparan, bahkan bagi penggunanya sendiri. 

“Prinsip akuntabilitas harus ditanamkan langsung ke dalam arsitektur perangkat lunak itu sendiri, karena dalam pemerintahan yang terbuka, kode program sama pentingnya dengan konstitusi,” Ujar Haemiwan.

Baca Juga: PN Kuala Simpang Pertimbangkan Depresiasi Barang dalam Putusan Restoratif Kasus Ini

Untuk membingkai arah perjalanan ke depan, Haemiwan memetakan apa yang ia sebut sebagai “Open Justice Roadmap” dalam tiga fase. Masa lalu berfokus pada ketersediaan, yakni dokumen yang dapat diunduh dan ditelusuri. Masa kini berfokus pada kegunaan, yakni data terstruktur yang dapat dianalisis. Masa depan harus berfokus pada akuntabilitas, yakni logika putusan yang dapat dipahami, diverifikasi, dan diaudit.

Ia menutup paparannya dengan seruan yang menempatkan teknologi bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai undangan untuk meningkatkan standar. Warga yang semakin berdaya berkat kecerdasan buatan seharusnya tidak ditakuti, melainkan dijadikan momentum bagi peradilan untuk terus meningkatkan kualitas putusannya. ."Teknologi adalah jendela ruang sidang di era ini. Dan yang terpenting adalah memastikan kacanya benar-benar jernih dan fondasinya berdiri kokoh," tutupnya. (bma/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…