Pohuwato, Gorontalo – Tak harus datang ke pengadilan untuk mendapatkan layanan hukum. Pengadilan Negeri (PN) Marisa justru mendatangi masyarakat melalui rangkaian pelayanan terpadu di Desa Karangetan, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, pada Jumat (11/09/2026).
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen PN Marisa dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat. Tidak hanya menghadirkan Sidang Keliling, PN Marisa juga memberikan Sosialisasi Layanan Hukum serta membuka Konsultasi Hukum Gratis bagi warga.
Dalam rangka mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, PN Marisa melaksanakan Sidang Keliling untuk perkara Perdata Permohonan Nomor 12/Pdt.P/2026/PN Mar. Persidangan dipimpin Hakim Tunggal Medhinta Sada Febe dengan didampingi Panitera Pengganti Marlfrid Frangky Ngajow.
Baca Juga: Bertepatan HUT MA ke-81 PN Marisa Luncurkan REKSA, Inovasi Digital Pendaftaran Surat Kuasa
Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat Desa Karangetan untuk memperoleh akses persidangan dan kepastian hukum tanpa harus menempuh perjalanan jauh menuju pusat kota.
Tak berhenti pada persidangan, PN Marisa turut menjadikan kegiatan tersebut sebagai ruang edukasi hukum bagi masyarakat. Panitera PN Marisa, Rahmat Sadie menyampaikan sosialisasi anti-gratifikasi. “Sekaligus menegaskan komitmen pengadilan untuk menolak segala bentuk pungutan liar dan menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat”, ucap Rahmat Sadie.
Sementara itu, Panitera Muda Hukum, David Mandagi, memberikan pemahaman mengenai PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan. Materi lainnya mengenai berbagai inovasi layanan pengadilan berbasis digital disampaikan oleh Mohamad Faozan Fathurohman.
Antusiasme masyarakat juga terlihat pada layanan Konsultasi Hukum Gratis yang dibuka melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Marisa.
Baca Juga: PN Marisa Gelar Diklat di Tempat Kerja, Kupas Pemaafan Hakim hingga Public Service
“Warga dapat menyampaikan permasalahan hukum yang dihadapi dan memperoleh konsultasi tanpa dipungut biaya”, ujar Rahmat Sadie. Melalui pelayanan terpadu ini, PN Marisa menegaskan bahwa akses terhadap keadilan tidak semestinya terhalang jarak.
Dengan hadir langsung di tengah masyarakat, pengadilan terus berupaya menghadirkan layanan yang lebih dekat, mudah, dan berintegritas, sekaligus mendorong meningkatnya kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Pohuwato. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI