Banyuasin, Sumsel — Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar sidang diluar gedung untuk perkara pidana Nomor 39/Pid.Sus/2026/PN Pkb atas nama Terdakwa PE pada Kamis (09/04) yang lalu. Persidangan dilaksanakan di Kantor Kelurahan Sukajadi yang beralamat di KM 12, Kelurahan Sukajadi, Sumsel, sebagai langkah strategis mendekatkan akses peradilan.
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Terdakwa saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Palembang, sementara jarak antara gedung utama PN Pangkalan Balai dengan lokasi lapas terbilang cukup jauh. Dalam kondisi lalu lintas padat, waktu tempuh bahkan bisa mencapai hingga 3 jam perjalanan.
Situasi tersebut dinilai berpotensi menghambat efektivitas persidangan, mulai dari proses pengawalan hingga risiko keterlambatan agenda sidang. Karena itu, majelis hakim memilih menghadirkan persidangan lebih dekat ke lokasi penahanan melalui mekanisme sidang diluar gedung.
Baca Juga: Kunjungan Kerja ke PN Pangkalan Balai, Ketua PT Palembang Tekankan Integritas
Hakim PN Pangkalan Balai, Norma Oktaria, menjelaskan bahwa sidang diluar gedung merupakan bagian dari komitmen pengadilan untuk menghadirkan layanan hukum yang adaptif dan responsif terhadap kondisi para pihak.
“Dengan kondisi jarak yang cukup jauh dan tingkat kemacetan yang tinggi, waktu tempuh bisa sangat tidak efisien. Pelaksanaan sidang diluar gedung ini bertujuan untuk memastikan proses peradilan tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan aspek keamanan, efisiensi, serta hak-hak Terdakwa,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemindahan lokasi persidangan ke Sukajadi juga menjadi solusi praktis untuk mengurangi beban pengawalan serta potensi kendala teknis selama proses persidangan.
“Dengan lokasi yang lebih dekat dari tempat penahanan, proses menghadirkan Terdakwa menjadi lebih mudah dan efisien, sehingga persidangan dapat berlangsung lebih cepat dan lancar,” lanjutnya.
Baca Juga: Wasmat di Lapas Narkotika, Hakim PN Pangkalan Balai Sumsel, Temukan Hal Ini!
Meski
digelar di luar gedung utama, sidang tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
hukum acara pidana serta menjamin seluruh hak Terdakwa selama proses
persidangan. Langkah PN Pangkalan Balai ini sekaligus menegaskan implementasi
asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, sekaligus menjadi wujud
nyata upaya Mahkamah Agung dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
(wes/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI