Di Provinsi
Bali dikenal istilah bagi sekelompok orang yang diberi tugas oleh hukum adat
Bali untuk menjaga keamanan serta ketertiban wilayah desa dalam hubungan
pelaksanaan tugas adat dan agama yang disebut dengan Pecalang.
Pecalang dikenal sebagai Polisi Adat
Bali yang dalam menjalankan tugasnya terikat dengan ketentuan-ketentuan hukum
adat Bali yang disebut dengan istilah awig-awig.
Pecalang berasal dari kata calang yang
menurut teologi berasal dari kata celang,
dimana maknanya ialah waspada.
Pengakuan keberadaan pecalang di Bali berasal dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 18B ayat (2), yang menyatakan: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
Turunan dari UUD
1945 yang mengakui keberadaan pecalang di
Bali dapat dijumpai pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan: Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh bentuk-bentuk pengamanan
swakarsa. Selanjutnya
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali
juga semakin mengokohkan keberadaan pecalang
yang telah diakui masyarakat Bali sejak dahulu kala.
Pasal 1 angka 20 Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, menyatakan: Pacalang Desa Adat atau Jaga Bhaya Desa Adat atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pacalang, adalah satuan tugas keamanan tradisional Bali yang dibentuk oleh Desa Adat yang mempunyai tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah di wewidangan Desa Adat.
Kemudian pada Pasal 47 Perda tersebut juga mengatur pada intinya bahwa pecalang melaksanakan tugas dalam bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di Desa Adat setempat. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut dapat ditarik kesimpulan pada pokoknya bahwa tugas utama dari pecalang di Bali ialah sebagai penjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Desa Adat setempat.
Pasal 47 ayat (3) Perda tersebut di atas juga mengatur pada pokoknya bahwa pecalang pun memiliki tugas partisipasi
dalam membantu tugas aparat keamanan negara setelah berkoordinasi dengan Prajuru/Pengurus Desa Adat. Berdasarkan
hal tersebut, selain menjalankan tugas pokoknya di atas, pecalang juga dapat dilibatkan dalam tugas-tugas aparat keamanan
negara apabila diperlukan setelah berkoordinasi dengan Pengurus Desa Adat
setempat.
Partisipasi Pecalang
dalam Proses Eksekusi Putusan Perdata
Dewasa ini, tugas seorang pecalang
tidak hanya melakukan pengamanan di Desa setempat berkaitan dengan pelaksanaan
upacara adat dan agama, namun juga pecalang
kini dilibatkan dalam pengamanan kegiatan masyarakat umum seperti konvensi
internasional, kampanye partai politik maupun upacara kenegaraan.
Dalam kaitannya dengan
pelaksanaan eksekusi putusan perdata, sebagaimana diketahui bahwa eksekusi
putusan perdata diatur dalam ketentuan Pasal 195-224 HIR/206-258 RBg. Pada
Pasal 200 ayat (11) HIR/Pasal 218 ayat (2) RBg dinyatakan bahwa Jika si tersita
menolak untuk mengosongkan harta benda tetap tersebut, maka Ketua Pengadilan
Negeri mengeluarkan suatu surat perintah yang ditujukan kepada pejabat yang
berwenang untuk melakukan exploit untuk
dengan didampingi oleh Panitera Pengadilan Negeri atau oleh pejabat lain yang
ditunjuk untuk itu oleh ketua jika perlu dengan bantuan alat negara
mengosongkan serta menghampakan harta benda itu oleh si terhukum bersama orang-orangnya
dan barang-barangnya. Selain itu, eksekusi putusan perdata juga diatur dalam
ketentuan Pasal 1033 RV serta Pasal 54-55 Undang-Undang RI No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman dan pertauran lainnya yang berkaitan.
Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan perdata berupa pengosongan benda tetap, Ketua Pengadilan Negeri dapat melibatkan bantuan alat negara untuk menjaga keamanan selama proses eksekusi berlangsung, dimana alat Negara dimaksud ialah salah satunya pihak Kepolisian setempat. Namun demikian, tidak jarang yang terjadi, bantuan dari pihak Kepolisian saja tidak cukup, diperlukan bantuan pihak-pihak lain yang sekiranya mampu untuk meredam gejolak yang terkadang terjadi karena terdapat pihak-pihak yang masih belum terima dengan adanya pelaksanaan eksekusi putusan perdata tersebut.
Di sinilah menurut Penulis perlunya melibatkan lembaga pengamanan lain selain Kepolisian yakni Pecalang guna membantu pihak Kepolisian dalam melakukan pengamana proses eksekusi putusan perdata dimaksud, khususnya eksekusi putusan perdata di wilayah Provinsi Bali.
Keberadaan pecalang di sini menurut Penulis selain bisa memberikan bantuan pengamanan secara fisik juga dapat memberikan bantuan secara psikis melalui pendekatan diplomatis karena kebanyakan masyarakat merasa lebih nyaman jika berdialog dengan pihak pecalang yang berasal dari lingkungannya sendiri ketimbang pihak Kepolisian atau bahkan Pengadilan sekalipun yang hadir sebagai representasi Negara dalam proses eksekusi putusan perdata.
Sesungguhnya
peranan dari pecalang dapat juga
dijadikan sebagai sumber utama jaringan informasi dalam rangka menjaga keamanan
untuk membantu tugas pihak kepolisian, pecalang
dapat dilibatkan sebagai intelijen pihak kepolisian di dalam menjalankan
tugasnya yang diharapkan selalu berkoordinasi serta secara teratur menyampaikan
informasi sekecil apapun kepada pihak
kepolisian mengenai keadaan di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya.
Penutup
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas sebagaimana ketentuan UUD 1945, Undang-Undang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, HIR, RBg, RV, Perda Provinsi Bali tentang
Desa Adat di Bali, sangat terbuka peluang untuk melibatkan pecalang dalam proses eksekusi putusan perdata terhadap
eksekusi-eksekusi yang sulit dilaksanakan jika hanya dengan bantuan pengamanan
dari alat Negara seperti Kepolisian saja. Gejolak-gejolak di masyarakat yang
terjadi karena belum menerima eksekusi putusan perdata yang akan dilakukan
diharapkan mampu diredam dengan keberadaan pecalang
yang sekiranya mampu memberikan bantuan melalui sarana diplomasi
kekeluargaan karena berasal dari lingkungan yang sama dengan warga setempat sehingga
pelaksanaan eksekusi tersebut dapat terlaksana dengan baik dan lancar. Untuk
memudahkan pelibatan pecalang tersebut
tentunya harus terlebih dahulu dilakukan dengan berkoordinasi dengan Prajuru/Pengurus
Desa Adat, dimana hal tersebut dapat dilakukan melalui MoU antara Pengadilan dengan Prajuru/Pengurus
Desa Adat setempat, sehingga setiap palaksanaan eksekusi putusan perdata yang
memerlukan pengamanan khusus dapat langsung melibat pecalang di dalam pelaksanaannya.
Tulisan ini sebelumnya sudah pernah diterbitkan di Artikel Hukum Hakim Nusantara-ARUNIKA-SIGANIS BADILUM
Baca Juga: Mengenal Konsep Partisipasi Publik Pada Lembaga Eksekusi di Beberapa Negara
Referensi:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI