Cari Berita

Partisipasi Pecalang dalam Menjaga Keamanan Proses Eksekusi Putusan Perdata di Bali

R Aditayoga Nugraha Bimasakti-Hakim PN Kandangan - Dandapala Contributor 2026-03-26 12:05:36
Dok. Web. PN Kandangan.

Di Provinsi Bali dikenal istilah bagi sekelompok orang yang diberi tugas oleh hukum adat Bali untuk menjaga keamanan serta ketertiban wilayah desa dalam hubungan pelaksanaan tugas adat dan agama yang disebut dengan Pecalang. [1] Hal tersebut berbeda dari daerah-daerah lain di Indonesia, dimana pada umumnya tugas dan wewenang keamanan tersebut didelegasikan kepada Petugas Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasai Masyarakat (Ormas), sementara di Bali menggunakan unit keamanan adat yang disebut Pecalang yang tugasnya menjaga keamanan komunal setempat. [2]

Pecalang dikenal sebagai Polisi Adat Bali yang dalam menjalankan tugasnya terikat dengan ketentuan-ketentuan hukum adat Bali yang disebut dengan istilah awig-awig. Pecalang berasal dari kata calang yang menurut teologi berasal dari kata celang, dimana maknanya ialah waspada. [3]  Menjadi seorang pecalang diharapkan memiliki kewaspadaan yang baik dalam mengawasi terlaksanakanya hukum adat Bali.

Pengakuan keberadaan pecalang di Bali berasal dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 18B ayat (2), yang menyatakan: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

Turunan dari UUD 1945 yang mengakui keberadaan pecalang di Bali dapat dijumpai pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan: Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Selanjutnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali juga semakin mengokohkan keberadaan pecalang yang telah diakui masyarakat Bali sejak dahulu kala.

Pasal 1 angka 20 Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, menyatakan: Pacalang Desa Adat atau Jaga Bhaya Desa Adat atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pacalang, adalah satuan tugas keamanan tradisional Bali yang dibentuk oleh Desa Adat yang mempunyai tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah di wewidangan Desa Adat.

Kemudian pada Pasal 47 Perda tersebut juga mengatur pada intinya bahwa pecalang melaksanakan tugas dalam bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di Desa Adat setempat. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut dapat ditarik kesimpulan pada pokoknya bahwa tugas utama dari pecalang di Bali ialah sebagai penjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Desa Adat setempat.

Pasal 47 ayat (3) Perda tersebut di atas juga mengatur pada pokoknya bahwa pecalang pun memiliki tugas partisipasi dalam membantu tugas aparat keamanan negara setelah berkoordinasi dengan Prajuru/Pengurus Desa Adat. Berdasarkan hal tersebut, selain menjalankan tugas pokoknya di atas, pecalang juga dapat dilibatkan dalam tugas-tugas aparat keamanan negara apabila diperlukan setelah berkoordinasi dengan Pengurus Desa Adat setempat.

Partisipasi Pecalang dalam Proses Eksekusi Putusan Perdata

Dewasa ini, tugas seorang pecalang tidak hanya melakukan pengamanan di Desa setempat berkaitan dengan pelaksanaan upacara adat dan agama, namun juga pecalang kini dilibatkan dalam pengamanan kegiatan masyarakat umum seperti konvensi internasional, kampanye partai politik maupun upacara kenegaraan. [4]

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan eksekusi putusan perdata, sebagaimana diketahui bahwa eksekusi putusan perdata diatur dalam ketentuan Pasal 195-224 HIR/206-258 RBg. Pada Pasal 200 ayat (11) HIR/Pasal 218 ayat (2) RBg dinyatakan bahwa Jika si tersita menolak untuk mengosongkan harta benda tetap tersebut, maka Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan suatu surat perintah yang ditujukan kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan exploit untuk dengan didampingi oleh Panitera Pengadilan Negeri atau oleh pejabat lain yang ditunjuk untuk itu oleh ketua jika perlu dengan bantuan alat negara mengosongkan serta menghampakan harta benda itu oleh si terhukum bersama orang-orangnya dan barang-barangnya. Selain itu, eksekusi putusan perdata juga diatur dalam ketentuan Pasal 1033 RV serta Pasal 54-55 Undang-Undang RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan pertauran lainnya yang berkaitan.

Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan perdata berupa pengosongan benda tetap, Ketua Pengadilan Negeri dapat melibatkan bantuan alat negara untuk menjaga keamanan selama proses eksekusi berlangsung, dimana alat Negara dimaksud ialah salah satunya pihak Kepolisian setempat. Namun demikian, tidak jarang yang terjadi, bantuan dari pihak Kepolisian saja tidak cukup, diperlukan bantuan pihak-pihak lain yang sekiranya mampu untuk meredam gejolak yang terkadang terjadi karena terdapat pihak-pihak yang masih belum terima dengan adanya pelaksanaan eksekusi putusan perdata tersebut.

Di sinilah menurut Penulis perlunya melibatkan lembaga pengamanan lain selain Kepolisian yakni Pecalang guna membantu pihak Kepolisian dalam melakukan pengamana proses eksekusi putusan perdata dimaksud, khususnya eksekusi putusan perdata di wilayah Provinsi Bali.

Keberadaan pecalang di sini menurut Penulis selain bisa memberikan bantuan pengamanan secara fisik juga dapat memberikan bantuan secara psikis melalui pendekatan diplomatis karena kebanyakan masyarakat merasa lebih nyaman jika berdialog dengan pihak pecalang yang berasal dari lingkungannya sendiri ketimbang pihak Kepolisian atau bahkan Pengadilan sekalipun yang hadir sebagai representasi Negara dalam proses eksekusi putusan perdata.


Sesungguhnya peranan dari pecalang dapat juga dijadikan sebagai sumber utama jaringan informasi dalam rangka menjaga keamanan untuk membantu tugas pihak kepolisian, pecalang dapat dilibatkan sebagai intelijen pihak kepolisian di dalam menjalankan tugasnya yang diharapkan selalu berkoordinasi serta secara teratur menyampaikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian mengenai keadaan di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya. [5] Dalam hal pelaksanaan eksekusi putusan perdata, tentunya informasi-informasi tersebut sangat bermanfaat dalam rangka kesiapan pengamanan pelaksanaan eksekusi.

Penutup

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas sebagaimana ketentuan UUD 1945, Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, HIR, RBg, RV, Perda Provinsi Bali tentang Desa Adat di Bali, sangat terbuka peluang untuk melibatkan pecalang dalam proses eksekusi putusan perdata terhadap eksekusi-eksekusi yang sulit dilaksanakan jika hanya dengan bantuan pengamanan dari alat Negara seperti Kepolisian saja. Gejolak-gejolak di masyarakat yang terjadi karena belum menerima eksekusi putusan perdata yang akan dilakukan diharapkan mampu diredam dengan keberadaan pecalang yang sekiranya mampu memberikan bantuan melalui sarana diplomasi kekeluargaan karena berasal dari lingkungan yang sama dengan warga setempat sehingga pelaksanaan eksekusi tersebut dapat terlaksana dengan baik dan lancar. Untuk memudahkan pelibatan pecalang tersebut tentunya harus terlebih dahulu dilakukan dengan berkoordinasi dengan Prajuru/Pengurus Desa Adat, dimana hal tersebut dapat dilakukan melalui MoU antara Pengadilan dengan Prajuru/Pengurus Desa Adat setempat, sehingga setiap palaksanaan eksekusi putusan perdata yang memerlukan pengamanan khusus dapat langsung melibat pecalang di dalam pelaksanaannya.

Tulisan ini sebelumnya sudah pernah diterbitkan di Artikel Hukum Hakim Nusantara-ARUNIKA-SIGANIS BADILUM

Baca Juga: Mengenal Konsep Partisipasi Publik Pada Lembaga Eksekusi di Beberapa Negara

Referensi:

  • [1]
  • Mulyanto, Pecalang: Kearifan Lokal Hukum Adat Bali, R. W. H. and H. Yulistiyan, Eds., Surakarta, Jawa Tengah: LIPI Press, 2021, p. 67.
  • [2]
  • I. P. H. Pradnyana, T. Noerasto and D. Rukmawati, “Translasi Konsep Global Community Securityke Tingkat Lokal: Eksistensi Pecalang dalam Skema Pengamanan KTT G20 tahun 2022 di Bali,” Jurnal Pemerintahan dan Politik, vol. 8, pp. 300-301, 04 November 2023.
  • [3]
  • K. W. Indrayanti, "Perkembangan Peran Pecalang sebagai Lembaga Keamanan Adat di Masyarakat Bali Indonesia," Cakrawala Hukum, vol. 12, p. 297, 01 Desember 2021.
  • [4]
  • I. K. A. G. Wibawa, “Peran Pecalang Dalam Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Guna Mewujudkan Keamanan Dan Ketertiban (Studi Desa Adat Gembalan Kabupaten Klungkung Bali),” Jurnal Ilmiah Universitas Mataram, p. ii, 2019.
  • [5]
  • I. M. C. Mandira, “Tranformasi Manajemen Pecalang,” Jurnal Ilmiah Manajemen & Bisnis, vol. 4, pp. 35-60, Desember 2019.

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…