Timika, Papua – Pengadilan Negeri (PN) Timika kembali membuktikan komitmennya menghadirkan keadilan yang memulihkan, bukan sekadar menghukum. Sepanjang Juli 2026, majelis hakim berhasil memfasilitasi mediasi penal pada tiga perkara pencurian sekaligus — dan ketiganya berakhir damai.
Ketiga perkara yang dimaksud terdaftar dengan Nomor 55/Pid.B/2026/PN Tim, 56/Pid.B/2026/PN Tim, dan 57/Pid.B/2026/PN Tim. Dalam setiap perkara, terdakwa dan korban secara sukarela mencapai kesepakatan perdamaian, yang kemudian dituangkan dalam akta perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.
Di balik nomor perkara, ada tiga kisah tanggung jawab yang dipulihkan. Pada perkara Nomor 55/Pid.B/2026/PN Tim, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan satu unit telepon seluler iPhone 11 milik korban sebagai bentuk pemulihan kerugian. Kedua pihak sepakat mengakhiri seluruh persoalan yang timbul akibat peristiwa tersebut, dan memohon agar perdamaian ini turut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Pada perkara Nomor 56/Pid.B/2026/PN Tim, langkah pemulihan berjalan lebih jauh. Selain mengembalikan satu unit Tablet Huawei MatePad Pro beserta kotaknya, terdakwa juga menyatakan kesediaan memberi ganti rugi sebesar Rp500.000,00 atas charger milik korban yang telah hilang — sebuah bentuk tanggung jawab nyata yang menjadi inti dari pendekatan keadilan restoratif. Sementara itu, pada perkara Nomor 57/Pid.B/2026/PN Tim, terdakwa mengembalikan satu unit telepon seluler iPhone XR yang sebelumnya menjadi barang bukti perkara. Perdamaian yang tercapai turut mengakhiri konflik di antara para pihak, sekaligus menjadi dasar permohonan agar penyesalan terdakwa dipertimbangkan dalam putusan.
Baca Juga: Penyuluhan di Pedalaman Mimika Arungi Ganasnya Gelombang, Diwarnai Kapal Mogok
Ketiga proses mediasi penal ini difasilitasi oleh mediator Fransiskus Xaverius Rio P. Gultom dengan pemeriksaan perkara dilakukan oleh majelis hakim yang diketuai Erzha Caesar Ainul Habian didampingi Hakim Anggota Fajar Ikhsan Fauzie dan Agusta Pamungkas, S.H.
Keberhasilan penyelesaian ketiga perkara ini menegaskan bahwa mediasi penal dapat menjadi sarana efektif untuk memulihkan hubungan antara pelaku dan korban. Pendekatan ini membuka ruang bagi pertanggungjawaban pelaku secara nyata melalui pemulihan kerugian korban, sekaligus mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan bagi kedua belah pihak.
Baca Juga: KUHAP Baru: Pendekatan Non-Penal dasar Perlindungan Masyarakat Adat
Langkah ini juga mencerminkan semangat pembaruan hukum acara pidana yang semakin mengutamakan penyelesaian perkara secara restoratif — tanpa mengesampingkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan itu sendiri.
Pengadilan Negeri Timika berharap praktik baik ini dapat semakin memperkuat budaya penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pada pemulihan, perdamaian, dan harmonisasi hubungan sosial — sebagai tujuan akhir dari sistem peradilan pidana yang berkeadilan. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI