Timika, Papua Tengah – Pengadilan Negeri Timika, berhasil melaksanakan mediasi perkara perdata Nomor 37/Pdt.G/2026/PN Ti, hingga mencapai kesepakatan damai antara para pihak yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Negeri Timika , l. Yos Sudarso No. 42 Kota Timika, Papua Tengah.
Mediator Pengadilan Negeri Timika, Agusta Pamungkas, selaku mediator berhasil memediasi perkara perdata Nomor 37/Pdt.G/2026/PN Tim hingga berujung pada kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Sengketa ini melibatkan penggugat Ropel Sitinjak dan tergugat Ester Kailem atas kepemilikan sebidang tanah di Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Dalam proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Timika, para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai dengan beberapa poin kesepakatan, di antaranya pengakuan hak kepemilikan tanah oleh pihak pertama, pemberian kompensasi kepada pihak kedua, serta kesediaan pihak kedua untuk membongkar bangunan yang berdiri di atas objek sengketa secara sukarela dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Baca Juga: Penyuluhan di Pedalaman Mimika Arungi Ganasnya Gelombang, Diwarnai Kapal Mogok
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam Akta Perdamaian yang ditandatangani para pihak pada 19 Mei 2026. Dengan demikian, kedua belah pihak menyatakan tidak akan saling menuntut, baik secara perdata maupun pidana, di kemudian hari.
Keberhasilan mediasi ini menjadi wujud nyata implementasi asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus menunjukkan optimalisasi fungsi mediasi di lingkungan peradilan umum dalam menyelesaikan sengketa secara damai dan berkeadilan.
Baca Juga: Hakim PN Timika Ke Suku Kamaro Papua: Hukum Bukan Untuk Menakuti, tapi Melindungi
Agusta Pamungkas menyampaikan ”bahwa penyelesaian melalui mediasi diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pihak karena mampu menjaga hubungan baik serta memberikan kepastian hukum tanpa melalui proses persidangan yang berkepanjangan”, Tegasnya.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi preseden positif bagi penanganan sengketa-sengketa serupa di wilayah Papua Tengah, sekaligus mendorong lebih banyak pihak yang berperkara untuk memilih jalur mediasi sebagai langkah pertama bukan pilihan terakhir. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI