Takengon, Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Takengon telah memutus Perkara Pidana Nomor 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn dengan Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak atas nama SM, Dkk., dalam sidang yang digelar pada hari Rabu (4/2).
Putusan tersebut menarik perhatian masyarakat karena majelis hakim memilih menjatuhkan sanksi kerja sosial, bukan pidana penjara yang harus dijalani di balik jeruji.
”Menjatuhkan pidana 3 Bulan Penjara kepada masing-masing terdakwa. Namun, pidana tersebut diganti sepenuhnya dengan kerja sosial selama 150 Jam yang akan dijalani di RSUD Datu Beru Takengon, dengan skema 5 Jam Per Hari selama 10 Hari Setiap Bulannya.” Ucap Hakim Ketua Aldarada Putra, didampingi oleh Siti Annisa Talkha Hakim dan Gusti Muhammad Azwar Iman masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Baca Juga: Menelusuri Penerapan Pidana Peringatan Terhadap Anak
Dalam putusan nya, Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan, namun dengan sejumlah pertimbangan, hukuman penjara dinilai bukan satu-satunya jalan.
Selanjutnya, berdasarkan fakta dipersidangan terungkap bahwa peristiwa pemukulan terjadi di 3 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Aceh Tengah, mulai dari Kampung Kayu Kul di Kecamatan Pegasing, Kampung Lenga di Kecamatan Bies, hingga Kampung Wih Sagi Indah di Kecamatan Silih Nara. Fakta ini menjadi salah satu dasar majelis hakim dalam menilai perbuatan para terdakwa.
Kasus ini bermula dari aksi pencurian mesin penggiling kopi yang dilakukan korban berinisial F (16) sehari sebelum penganiayaan terjadi. Kemudian Korban berinisial F bahkan telah lebih dulu diproses hukum dan divonis 1 Tahun 4 Bulan penjara, serta kini menjalani pembinaan di LPKA Banda Aceh.
”Apa pun latar belakangnya, tindakan main hakim sendiri oleh Para Terdakwa tetap tidak dibenarkan. Namun, dengan mempertimbangkan kondisi para terdakwa, hubungan sosial di masyarakat, serta tujuan pemidanaan yang tidak semata-mata menghukum, majelis memilih menjatuhkan hukuman yang bersifat edukatif,” Rilis PN Takengon.
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim dalam perkara tersebut juga sempat mengupayakan penyelesaian melalui Restorative Justice. Sayangnya, upaya perdamaian tersebut belum menemukan titik temu antara keluarga korban dan para terdakwa.
Baca Juga: Menelisik Perbedaan Pengaturan Recidive dalam KUHP Lama dan KUHP Baru
Usai sidang, Juru Bicara PN Takengon, Mula Warman Harahap, bersama Damecson Andripari Sagala, dan Humas Erlin Ritonga, menggelar konferensi pers dengan sejumlah media dan menjelaskan bahwa putusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan pergesaran paradigma penghukuman dalam KUHP Nasional.
”Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa menyelesaikan masalah dengan kekerasan bukanlah solusi, dan setiap persoalan tetap harus diserahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” ucap Damecson, dkk. (zm/ldr/bagus mizan)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI