Curup, Bengkulu - Pengadilan Negeri Curup kembali mencatatkan langkah penting dalam implementasi hukum pidana nasional yang baru. Untuk pertama kalinya sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebuah perkara pidana berhasil diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) pada tahap pemeriksaan persidangan. Perkara pidana Nomor 35/Pid.B/2026/PN Crp tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Saharudin Ramanda dengan anggota Taufiqurrahman dan Sheilla Korita, serta didampingi Panitera Pengganti Melly Triana. Dalam perkara tersebut, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan.
Meski Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, pendekatan yang diambil tidak semata berorientasi pada penghukuman. Majelis justru mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban sebagai tujuan utama penyelesaian perkara.
Selama proses persidangan, Majelis Hakim secara aktif mendorong tercapainya perdamaian antara para pihak. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika pada persidangan Rabu, 22 April 2026, Terdakwa dan korban menandatangani kesepakatan perdamaian. Dalam kesepakatan tersebut, Terdakwa telah memberikan ganti rugi kepada korban, mengakui kesalahannya, serta menyampaikan permintaan maaf yang kemudian diterima oleh korban.
Baca Juga: PN Curup Vonis 2 Tahun Bui Pelaku Utama Penyebab Lumpuhnya Korban Pengeroyokan
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 54 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (1) KUHP yang menegaskan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan apabila Terdakwa telah membayar ganti rugi dan memperoleh pemaafan dari korban. Majelis menilai keseimbangan hukum dan rasa keadilan telah pulih, sehingga pidana penjara tidak lagi menjadi prioritas utama.
“Mekanisme keadilan restoratif ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat,” tulis Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
Baca Juga: Vonis Kasus Anak Viral, PN Curup: Tuntutan Tak Sesuai UU SPPA
Atas dasar tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 kepada Terdakwa. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Putusan yang diucapkan pada Rabu, 6 Mei 2026 itu sekaligus menyimpangi tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya meminta pidana penjara selama 15 hari.
Terhadap putusan tersebut, Terdakwa menyatakan menerima, sementara Penuntut Umum menyatakan masih akan mempelajari putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Ketua Pengadilan Negeri Curup, Surtiyono, turut mengapresiasi keberhasilan penerapan mekanisme keadilan restoratif tersebut. Menurutnya, langkah Majelis Hakim telah sejalan dengan amanat Pasal 204 ayat (5) sampai dengan ayat (9) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia berharap, ke depan Pengadilan Negeri Curup dapat terus mengoptimalkan penyelesaian perkara pidana dengan ancaman pidana di bawah lima tahun melalui mekanisme keadilan restoratif, sebagai bagian dari wajah baru hukum pidana Indonesia yang lebih humanis, responsif, dan berorientasi pada pemulihan keadilan substantif. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI