Rejang Lebong- PN Curup, Rejang Lebong, Bengkulu menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada anak yang berusia 16 tahun inisial BK. Ia adalah pelaku utama yang menyebabkan lumpuh korban RA.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada gedung pengadilan yang terletak di Jalan Basuki Rahmat 15, Rejang Lebong, Bengkulu.
“Menyatakan Anak BK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Luka Berat sebagaimana dalam dakwaan primair dan menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bengkulu,” bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim PN Curup, Eka Kurnia Nengsih, S.H., M.H pada Rabu (11/6/2025).
Baca Juga: Vonis Kasus Anak Viral, PN Curup: Tuntutan Tak Sesuai UU SPPA
Selain menjatuhkan pidana penjara, hakim yang sebelumnya bertugas di PN Muara Bulian juga menghukum orang tua anak BY untuk membayar restitusi. Selengkapnya sebagaimana rilis yang disampaikan PN Curup, amar lengkapnya: “Menghukum orang tua Anak untuk membayar pemberian restitusi sejumlah Rp90.137.813,00 (sembilan puluh juta seratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tiga belas rupiah), dengan ketentuan apabila pemberian restitusi tersebut tidak dibayar paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam tenggang waktu tersebut, orang tua Anak tidak membayar Restitusi, maka pihak Anak Korban dan atau Keluarga Anak Korban melaporkan hal tersebut kepada Jaksa dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Curup. Dalam hal ternyata orang tua Anak belum melaksanakan pemberian Restitusi, Jaksa memerintahkan orang tua Anak untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat perintah diterima dan dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada Anak Korban tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu tersebut, Anak Korban dan atau Keluarga Anak Korban memberitahukan hal tersebut kepada Jaksa, kemudian setelah menerima pemberitahuan itu, Jaksa menyita harta kekayaan orang tua Anak dan melelang harta kekayaan tersebut untuk memenuhi pembayaran Restitusi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari, lalu dalam hal harta kekayaan orang tua Anak tidak mencukupi untuk memenuhi pemberitan Restitusi, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.”
Vonis terhadap anak BK dijatuhkan karena terbukti melanggar pasal dakwaan primer yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, berupa melakukan kekerasan mengakibatkan korban luka berat.
Luka berat yang menjadikan anak korban RA lumpuh dan belum dapat beraktifitas normal sejak September 2024 menjadi pertimbangan hakim sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan kondisi anak BK yang belum pernah dihukum serta adanya itikad baik dengan memberikan bantuan pengobatan sebesar 5 juta rupiah menjadi hal yang meringankan.
Berbeda Dengan Pelaku Lainnya
Vonis terhadap anak BK (16 tahun) tersebut seolah menjawab keraguan publik terhadap vonis yang telah dijatuhkan sebelumnya terhadap anak DDA (17 tahun). Sebagaimana ramai diberitakan, putusan yang dijatuhkan seminggu sebelum putusan terhadap anak BK, penjatuhan pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat kepada anak DDA dirasakan tidak adil.
“Jauh dari tuntutan pidana penjara 2 tahun dan enam bulan,” ujar Ana Tasia Pase, pengacara yang mendampingi korban RA menanggapi putusan.
Dari rilis yang disampaikan PN Curup, selengkapnya vonis yang dijatuhkan Hakim Eka Kurnia Nengsih, S.H., M.H adalah sebagai berikut:
“Menjatuhkan pidana terhadap Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat dengan kewajiban membersihkan Masjid At-Taqwa yang beralamat di Jalan Agus Salim Desa Puguk Lalang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong selama 60 (enam puluh) jam dengan ketentuan pekerjaan dimaksud dilakukan sedemikian rupa oleh Anak tidak lebih 3 (tiga) jam perhari, disertai dengan syarat umum: Anak tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat, dan syarat khusus: Anak menjalani wajib lapor 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu kepada Penuntut Umum selama 1 (satu) bulan.”
Pidana tersebut dijatuhkan karena anak DDA terbukti melakukan 1 (satu) perbuatan kekerasan saja yakni memijak bagian wajah Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali dan perbuatan tersebut bukan penyebab lumpuhnya anak korban RA.
“Menyatakan anak DDA tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer dan membebaskan dari dakwaan tersebut dan menyatakan terbukti melakukan tindak pidana ‘turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak’ sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” demikian bunyi amar putusan.
Selain itu, putusan yang dijatuhkan Hakim Eka Kurnia Nengsih, S.H., M.H berbeda dengan tuntutan Penuntut Umum karena merujuk pada rekomendasi Hasil Penelitian Petugas Pembimbing Kemasyarakatan terhadap anak DDA.
Baca Juga: Cekcok Harta Gono Gini, Berujung Pidana Penjara 12 Tahun
“Anak DDA bukan pelaku utama dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” demikian bunyi pertimbangan Hakim dalam putusannya.
Mantiko Sumanda Moechtar, Juru Bicara PN Curup menyampaikan bahwa terhadap kedua putusan yang dijatuhkan, diajukan upaya hukum banding. (seg/asp).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI