Cari Berita

Perdana, PN Pariaman Sumbar Terapkan Keadilan Restoratif di Kasus Pencurian

Humas PN Pariaman - Dandapala Contributor 2026-05-10 13:30:13
Dok. PN Pariaman

Pariaman, Sumbar – Pengadilan Negeri Pariaman untuk pertama kalinya berhasil menerapkan mekanisme keadilan restoratif dalam perkara pencurian dengan Nomor perkara 17/Pid.B/2026/PN Pmn di ruang sidang utama PN Pariaman. 

Perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang terdiri dari Dewi Yanti, S.H. selaku Ketua Majelis, dengan Hakim Anggota Dandi Septian, S.H., M.H. dan Gustia Wulandari, S.H., M.H. Adapun perkara ini bermula ketika terdakwa bersama rekannya telah mengambil 43 (empat puluh tiga) buah kelapa milik korban tanpa hak dan tanpa izin, disertai ancaman menggunakan parang, dengan maksud untuk dimiliki dan diperjualbelikan. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil bagi korban sekitar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Tindak pidana pencurian tersebut terjadi di Korong Padang, Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.

Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam perkara a quo berpedoman pada ketentuan Pasal 79 sampai dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Baca Juga: Safari Ramadhan, Ketua PT Padang: Ramadhan Momentum Penguatan Sosial & Hukum

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (1) KUHAP, mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang memenuhi persyaratan, yaitu tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, merupakan tindak pidana yang dilakukan untuk pertama kali, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Berdasarkan parameter normatif tersebut, perkara a quo memenuhi syarat untuk diterapkan mekanisme keadilan restoratif, mengingat ancaman pidana yang dikenakan masih berada dalam batas yang ditentukan undang-undang, serta tidak terdapat indikasi bahwa terdakwa merupakan pelaku tindak pidana berulang.

Mekanisme keadilan restoratif dalam perkara ini dilaksanakan pada tahap pemeriksaan di persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 KUHAP, yang memberikan ruang bagi penerapan keadilan restoratif melalui putusan pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan apabila pada tahap penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan tidak dapat dilakukan mekanisme keadilan restoratif.

Dalam tahap pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim menjalankan peran aktif dalam mengupayakan perdamaian antara Terdakwa dan Korban sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 204 ayat (5) KUHAP. Melalui Ketua Majelis, Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk menempuh penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. 

Upaya tersebut diwujudkan dengan memfasilitasi pertemuan antara Terdakwa dan Korban dalam suatu forum keadilan restoratif yang diselenggarakan oleh pengadilan, dengan tujuan mendorong tercapainya penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan keadaan semula. Mekanisme keadilan restoratif ini dilaksanakan atas dasar itikad baik Terdakwa serta adanya pemberian maaf dari Korban, dan berada dalam pengawasan Majelis Hakim, sehingga proses perdamaian tetap memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Hasil kesepakatan yang dicapai dalam proses tersebut kemudian dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh Terdakwa dan Korban. Setelah penandatanganan kesepakatan perdamaian tersebut, Terdakwa dengan iktikad baik di ruang persidangan menyerahkan uang ganti kerugian sejumlah Rp215.000,00 kepada korban sebagai bentuk pelaksanaan terhadap kesepakatan perdamaian yang sebelumnya telah disetujui oleh korban. 

Pembayaran ganti rugi oleh terdakwa kepada korban berdasarkan kesepakatan perdamaian tersebut selanjutnya menjadi bagian di dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan, serta dijadikan sebagai alasan yang meringankan bagi Terdakwa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan pertimbangan bahwa telah terjadi pemulihan keadaan melalui mekanisme keadilan restoratif antara Terdakwa dan Korban, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima) bulan dan 20 (dua puluh) hari.

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

Sejatinya, penerapan keadilan restoratif dalam perkara ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung dalam mendorong penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban.

Selain itu, menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Negeri Pariaman dalam menghadirkan sistem peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum secara tegas, tetapi juga memberikan ruang bagi penyelesaian yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan. Melalui langkah ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin meningkat serta tercipta harmoni sosial yang berkelanjutan di tengah masyarakat. (dsn/zm) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…