Banda Aceh. Pengadilan Negeri Banda Aceh kembali menerapkan pidana kerja sosial sebagai pengganti pidana penjara. Putusan ini menjadi penerapan kedua pidana kerja sosial di Pengadilan Negeri Banda Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sekaligus menegaskan komitmen peradilan dalam mendorong sistem pemidanaan yang lebih restoratif tanpa mengabaikan rasa keadilan.
Majelis Hakim yang diketuai Fauzi, dengan Hakim Anggota Said Hamrizal Zulfi dan Annisa Sitawati serta dibantu Panitera Pengganti Rusniar, menjatuhkan putusan terhadap Kamaruzzaman Bin Alm. Zakaria, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dalam perkara jual beli rumah yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp150 juta.
Perkara bermula pada Agustus 2019 ketika terdakwa menawarkan satu unit rumah yang akan dibangun di Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh kepada M. Yunus Abdul Gani dengan harga Rp320 juta. Terdakwa menjanjikan rumah tersebut selesai dibangun dalam waktu empat bulan setelah korban menyerahkan uang panjar.
Baca Juga: Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen
Pada 17 September 2019, korban menyerahkan uang panjar sebesar Rp150 juta di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ulee Kareng. Penyerahan tersebut disertai kwitansi penerimaan dan perjanjian jual beli yang ditandatangani kedua belah pihak, dengan kesepakatan sisa pembayaran sebesar Rp170 juta akan dilunasi setelah rumah selesai dibangun.
Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa hanya Rp50 juta yang digunakan terdakwa untuk pembangunan awal berupa pondasi, cor sloof, dan penimbunan tanah. Sementara Rp100 juta lainnya justru dialihkan untuk membiayai pembangunan atap empat unit rumah milik pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban.
Seiring berjalannya waktu, pembangunan rumah tak kunjung terealisasi. Korban melalui anaknya, Andri Faisal, berulang kali meminta kejelasan, namun terdakwa hanya memberikan berbagai janji bahwa pembangunan akan dimulai setelah Idulfitri, kemudian setelah Puasa Syawal, hingga setelah Iduladha. Janji tersebut tidak pernah dipenuhi.
Puncaknya, pada 22 September 2025 keluarga korban mengetahui bahwa tanah yang sebelumnya telah dipanjar justru telah dijual kepada Saifullah seharga Rp200 juta tanpa persetujuan korban.
Majelis Hakim menilai sejak awal terdakwa telah memiliki itikad tidak baik. Uang panjar yang diterima tidak digunakan sesuai tujuan perjanjian, dialihkan untuk kepentingan lain, bahkan objek yang sama kemudian dijual kepada pihak berbeda. Dengan demikian, perbuatan terdakwa tidak lagi sekadar merupakan wanprestasi dalam hubungan perdata, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Meski demikian, Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya perkembangan yang meringankan, yakni telah tercapainya perdamaian antara terdakwa dan korban. Sebelum putusan dijatuhkan, terdakwa telah mengembalikan seluruh uang panjar sebesar Rp150 juta kepada korban pada 9 Juni 2026 sehingga kerugian korban telah dipulihkan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan kepada terdakwa. Namun, pidana tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 150 (seratus lima puluh) jam, yang dilaksanakan di Dayah Raudhatul Hikmah Al-Waliyyah, Jalan Makmur Nomor 015, Dusun Ujung Baro, Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
Pidana kerja sosial tersebut dijalankan selama 5 jam setiap hari dalam jangka waktu 10 hari setiap bulan. Apabila terpidana tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut, maka ia wajib menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang telah dijatuhkan.
Baca Juga: Mengusung Kolaborasi, PN Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Forkompimda
Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk mengawasi pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut. Barang bukti berupa surat perjanjian jual beli dan kwitansi pembayaran panjar dikembalikan kepada M. Yunus Abdul Gani, sedangkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan kwitansi penjualan tanah dikembalikan kepada Saifullah. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam implementasi KUHP Nasional yang mulai memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Melalui putusan kedua ini, Pengadilan Negeri Banda Aceh menegaskan bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga mengedepankan pemulihan, pertanggungjawaban pelaku, serta manfaat bagi masyarakat, terutama dalam perkara yang telah disertai penyelesaian kerugian dan perdamaian antara pelaku dengan korban.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI