Lombok Tengah, NTB – Hakim Almas Syifa Norra, S.H. selaku yang mengadili perkara permohonan pengampuan dalam register Nomor 169/Pdt.P/2026/PN Pya melaksanakan pemeriksaan setempat pada Selasa (30/06). Hal itu dilakukan sebagai upaya memastikan kebenaran orang yang dimintakan pengampuan, dengan mengedepankan sisi humanis yang tetap berpedoman pada ketentuan formalitas persidangan. Langkah ini dilaksanakan secara cermat dan sebagai upaya untuk mengidentifikasi apakah permohonan yang diajukan mengandung penyelundupan hukum atau tidak.
Baca Juga: Semarak HUT MA, PN Praya Gelar Donor Darah dan Periksa Mata Gratis
Hasil dari pemeriksaan setempat tersebut dituangkan dalam Penetapan dengan pertimbangan legal basis yang kontemporer diantaranya menghubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022 serta ketentuan Pasal 433 KUHPerdata. Pertimbangan yang diuraikan secara cermat dan teliti menghasilkan kesimpulan bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 Hakim menyatakan permohonan pengampuan tersebut beralasan menurut hukum dan dikabulkan seluruhnya.
Langkah yang diambil untuk melakukan pemeriksaan setempat dalam pemeriksaan permohonan pengampuan patut menjadi perhatian dan praktik peradilan yang baik dalam pencegahan penyelundupan hukum dalam forum voluntair. Harapan kedepannya, kompleksitas perkara yang seringkali disalahgunakan pencari keadilan untuk mengelabuhi pengadilan, dapat dicegah dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian yang tetap berpegang teguh pada kaidah hukum formil. Tatkala seorang Hakim harus menangani perkara yang kompleks dan erat kaitannya dengan penyelundupan hukum, seyogyanya menerapkan prinsip kehati-hatian dengan penuh kecermatan dan kecerdasan dalam bertindak. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI