Kuala Simpang, Aceh Tamiang – Dalam rangka mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang menggandeng Polres Aceh Tamiang untuk pelaksanaan Sidang Diluar Gedung Pengadilan atau ‘SIDILAN’.
“Program ini merupakan salah satu inovasi pelayanan publik yang diharapkan mampu menjangkau masyarakat luas, terutama yang memiliki keterbatasan akses menuju kantor pengadilan. Selain kendala lokasi yang jauh, masyarakat juga dihadapkan kepada tingginya biaya dan terbatasnya sarana dan prasarana yang menghubungkan tempat tinggal mereka dengan Pegadilan Negeri Kuala Simpang. Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, diharapkan program SIDILAN dapat kembali berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelas Ketua PN Kuala Simpang, Dr. Diana Febrina Lubis saat acara penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PN Kuala Simpang dan Polres Aceh Tamiang, di ruang pertemuan Kapolres Aceh Tamiang, Kamis (16/4/2026).
MoU tersebut mengatur ruang lingkup pelaksanaan SIDILAN sesuai motto “One Day With All Services”, yang meliputi proses persidangan di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang dan PN Kuala Simpang dengan jarak tempuhnya lebih dari 20 Km meliputi Polsek Simpang Kiri, Polsek Seruway, Polsek Pulau Tiga, Polsek Tamiang Hulu, dan Polsek Bendahara.
Baca Juga: PN Kuala Simpang Bangkit Pasca Banjir Bandang, Layanan Efektif Sejak 2 Januari
Disisi lain Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H., M.H., menyambut baik program SIDILAN tersebut. “Melalui penandatanganan MoU sidang keliling ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh akses keadilan, serta memperkuat koordinasi antar institusi dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan transparan,” ujar Kapolres Aceh Tamiang.
Sebagai informasi, pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini merupakan salah satu program layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan.
Melalui surat edaran tersebut, Ditjen Badilum menghimbau kepada seluruh Pengadilan Negeri untuk memudahkan akses menuju keadilan bagi masyarakat yang memiliki hambatan biaya, fisik, maupun geografis demi tercapainya proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Baca Juga: Lawan Trauma, Para Penyintas Turun Lapangan Bantu PN Kuala Simpang
Dengan adanya MoU pelaksanaan sidang keliling tersebut, diharapkan dapat menciptakan sinergitas yang menimbulkan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI