Kab. Serdang Bedagai - Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Sumatera Utara untuk pertama kalinya menerapkan mekanisme restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari informasi yang diterima Dandapala, dalam putusan Nomor 1919/Pid.Sus/2025, Majelis Hakim sebelumnya menjatuhkan pidana penjara 3 (tiga) tahun. tidak hanya berhenti disitu, Majelis juga menjatuhkan terdakwa kewajiban membayar restitusi.
"Menghukum terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban sebesar Rp5.062.000,00," demikian bunyi amar putusan.
Baca Juga: Menggali Penerapan Restitusi Pasca PERMA 1/2022
Dalam pertimbangan majelis hakim, besaran restitusi ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI), dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.
"Dalam menetapkan besaran restitusi, Majelis Hakim tidak semata-mata berpedoman pada hasil penilaian LPSK. Tetapi juga mempertimbangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan menilai bahwa besaran yang diajukan telah memenuhi rasa kepatutan dan keadilan," sebagaimana bunyi pertimbangan.
Masih dalam pertimbangan putusan, hal yang menarik, terdakwa menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi kewajiban pembayaran restitusi tersebut.
Penerapan restitusi ini melibatkan koordinasi aktif antara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan LPSK RI. Proses penilaian kerugian korban dilakukan secara terukur dan berbasis regulasi, menjadikan perkara ini sebagai model praktik baik yang dapat menjadi rujukan bagi pengadilan-pengadilan lain dalam menangani perkara serupa di seluruh Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, putusan tersebut masih berada dalam tenggang waktu pikir-pikir sebagaimana ditentukan oleh undang-undang dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Setelah putusan inkracht, Jaksa Penuntut Umum akan segera melaksanakan eksekusi atas kewajiban pembayaran restitusi tersebut kepada korban," ujar Penuntut Umum memberikan tanggapan saat diwawancarai.
Baca Juga: Restitusi dan Restitusi Kurang Bayar pada Tindak Pidana Kekerasan Seksual
"Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berkomitmen untuk terus menerapkan mekanisme perlindungan korban sebagaimana diamanatkan undang-undang,"ucap Indrawan, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Putusan ini menjadi bukti nyata bahwa pengadilan tidak hanya hadir sebagai penjatuh hukuman, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam memulihkan martabat dan hak-hak korban kekerasan seksual, tutupnya. (fu/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI