Manado, Sulawesi Utara- Pengadilan Negeri (PN) Manado menjatuhkan pidana pengawasan terhadap dua terdakwa dalam perkara pemalsuan surat. Pilihan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada adanya perdamaian dengan korban, tetapi setelah majelis hakim mempertimbangkan keadaan pribadi terdakwa, sikap setelah melakukan tindak pidana, pemulihan kerugian, serta tujuan pemidanaan.
Kedua perkara tersebut masing-masing diputus melalui Putusan Nomor 135/Pid.Sus/2026/PN Mnd atas nama terdakwa Arvillia Militia Kristi Rawung dan Putusan Nomor 136/Pid.Sus/2026/PN Mnd atas nama Fredy Tongeren Poluan, yang dibacakan pada Rabu (9/9/2026). Keduanya tetap dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama dua bulan. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan keduanya berada dalam masa pengawasan selama satu tahun.
Kedua perkara tersebut berangkat dari rangkaian perbuatan yang berkaitan dengan pengajuan kredit di Bank Mandiri Taspen Manado. Dalam perkara pertama, Arvilla dinyatakan terbukti turut serta dalam pemalsuan surat yang seolah-olah diterbitkan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Milenia. Surat tersebut menerangkan mengenai jaminan kredit dan digunakan dalam proses pengajuan kredit oleh Fredy Tongeren Poluan. Sementara dalam perkara kedua, Fredy dinyatakan terbukti turut serta menggunakan surat palsu tersebut untuk memperoleh fasilitas kredit.
Baca Juga: Prim Haryadi Pimpin Pembukaan Pekan Olahraga Sambut HUT MA di Manado
Surat yang digunakan dalam pengajuan kredit itu ternyata tidak pernah diterbitkan oleh BPR Milenia. Akibat penggunaan surat tersebut, BPR Milenia tidak lagi menerima pembayaran angsuran dari gaji pensiun Fredy sebagaimana sebelumnya. Majelis mencatat kerugian yang timbul berupa pokok, bunga, dan denda dengan total sekitar Rp227,14 juta.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengharuskan hakim memperhatikan berbagai keadaan dalam pemidanaan. Di antaranya bentuk kesalahan, motif dan tujuan, sikap batin, cara melakukan tindak pidana, sikap setelah tindak pidana, keadaan sosial dan ekonomi, pengaruh pidana terhadap masa depan terdakwa, dampak terhadap korban, hingga pemaafan dari korban.
Dalam perkara tersebut, perdamaian antara terdakwa dan pihak yang dirugikan ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif. Proses tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa yang tetap dinyatakan terbukti bersalah, tetapi menghasilkan kesepakatan mengenai pemulihan kerugian dan penyelesaian hubungan antara para pihak. Sikap korban yang telah menerima pemulihan kerugian dan memberikan maaf kemudian menjadi salah satu keadaan yang diperhatikan majelis dalam menjatuhkan pidana.
Pertimbangan tersebut kemudian diterapkan secara berbeda sesuai keadaan masing-masing terdakwa. Terhadap Arvillia, majelis menilai perbuatannya dilakukan karena dorongan untuk memperoleh keuntungan. Namun, di sisi lain, majelis mempertimbangkan kondisi fisik dan kesehatan terdakwa yang telah mengalami sakit-sakitan, penyesalan yang ditunjukkan selama persidangan, serta upayanya untuk menyelesaikan sengketa dengan pihak korban.
Menurut majelis, tujuan pemidanaan tidak hanya bersifat pembalasan, tetapi juga pembinaan. Karena itu, terdakwa dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri di tengah masyarakat. Dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai pemidanaan, majelis menilai pidana pengawasan lebih tepat dibandingkan pidana penjara, sekaligus memberi ruang bagi terdakwa untuk tetap menjalankan tanggung jawab sosial dan keluarga di bawah pengawasan pejabat yang berwenang.
Pertimbangan serupa diterapkan terhadap Fredy, dengan penekanan pada keadaan pribadi terdakwa yang sudah berusia lanjut dan kondisi fisiknya. Majelis juga memperhatikan penyesalan, iktikad baik untuk menyelesaikan perkara, serta adanya pemulihan kerugian. Dalam pandangan majelis, keadaan tersebut menunjukkan masih adanya harapan terdakwa dapat memperbaiki diri tanpa harus menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan.
Majelis hakim juga menempatkan pemulihan kerugian dan perdamaian dalam konteks perilaku terdakwa setelah tindak pidana. Pihak korban menerangkan bahwa kerugian telah dipulihkan, telah memberikan maaf, dan tidak lagi berkeberatan terhadap perkara tersebut. Sikap terdakwa yang menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya turut dinilai menunjukkan adanya perubahan setelah tindak pidana terjadi.
“Pidana Pengawasan dipandang lebih tepat daripada mempidana Terdakwa dengan pidana penjara serta terdapat harapan yang cukup bahwa Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya apabila diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri di tengah masyarakat dan tetap dapat menjalankan tanggung jawab sosial maupun keluarganya di bawah pengawasan pejabat yang berwenang, sebagaimana diketentuan Pidana Pengawasan dalam Pasal 76 Kitab Undang undang Hukum Pidana,” ucap Hakim Ketua Faisal Munwair Kossah saat membacakan putusan yang didampingi Harianto Mamonto dan Hj. Aisyah Adama masing- masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Rosanny N. Nika sebagai Panitera Pengganti;
Baca Juga: Inovasi PN Manado dengan Dukcapil Tuai Apresiasi dalam Peringatan HUT Kota Manado
Pertimbangan itu pula yang membuat majelis menilai pidana pengawasan selama satu tahun sebagai pidana yang patut, adil, dan proporsional. Selama masa tersebut, terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana lagi dan diwajibkan memenuhi syarat khusus berupa wajib lapor kepada Penuntut Umum sesuai jadwal yang ditentukan. Dengan demikian, meskipun tidak ditempatkan di lembaga pemasyarakatan, terdakwa tetap berada dalam mekanisme pengawasan dan evaluasi.
Dalam putusannya, majelis juga mencantumkan kerugian yang dialami korban sebagai keadaan yang memberatkan. Sementara itu, penyesalan, janji untuk tidak mengulangi perbuatan, permintaan maaf, pemulihan kerugian, dan perdamaian ditempatkan sebagai keadaan yang meringankan. (Say/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI