Cari Berita

Perwakilan MA Hadiri Konsinyering Pembahasan Gap Analysis Konvensi Anti-Suap OECD

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2026-09-18 16:50:19
Dok. Ist.

Jakarta. Perwakilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) menghadiri Konsinyering Pembahasan dan Penyempurnaan Laporan Gap Analysis Konvensi Anti-Suap OECD yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mangkuluhur ARTOTEL Suites, Jakarta 17 s.d. 18 September 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses pembahasan dan konfirmasi terhadap daftar pertanyaan (questionnaire) yang diajukan OECD kepada Pemerintah Indonesia dalam rangka menilai kesesuaian kerangka hukum, kelembagaan, kapasitas penegakan hukum, serta praktik yang berkaitan dengan Konvensi Anti-Suap OECD. 

Kegiatan ini dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penguatan kerangka hukum terkait penyuapan pejabat publik asing (foreign bribery) yang merupakan salah satu syarat bagi Indonesia, guna menuntaskan aksesi keanggotaan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

Dalam agenda konsinyering, Mahkamah Agung menjadi salah satu kementerian/lembaga yang memberikan pandangan terkait dengan pembahasan kapasitas penegakan hukum terhadap tindak pidana penyuapan pejabat publik asing (foreign bribery offence).


Mahkamah Agung diwakili oleh Kepaniteraan Tindak Pidana Khusus, Ditjen Badilum dan Badan Pengawasan MA. Kehadiran perwakilan Mahkamah Agung tidak hanya untuk mengikuti rangkaian kegiatan, tetapi juga memberikan konfirmasi dan penjelasan terhadap sejumlah pertanyaan OECD yang berkaitan dengan sistem dan praktik peradilan.

Pembahasan antara lain difokuskan pada kapasitas penegakan hukum terhadap tindak pidana penyuapan pejabat publik asing, dengan melibatkan sejumlah kementerian/lembaga, termasuk KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, PPATK, OJK, Komisi Yudisial, serta lembaga terkait lainnya. Materi pembahasan mencakup mandat dan sumber daya otoritas penegak hukum, pelatihan dan keahlian, serta independensi dan integritas otoritas penegak hukum dan lembaga peradilan.

Dalam forum tersebut, Mahkamah Agung turut memberikan masukan terhadap sejumlah data dan aspek regulasi yang menjadi bagian dari questionnaire OECD.

Baca Juga: Tidak Ada yang Bisa Hidup di Atas Hukum, Sekali pun Hidupnya Tragis

Salah satu pembahasan menyangkut jumlah pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), data anggaran penanganan perkara tindak pidana korupsi, regulasi dan best practice dalam penggeledahan, penyitaan, pengakuan bersalah (plea bargaining) dalam perkara tindak pidana korupsi, saksi mahkota, Deferred Prosecution Agreement (DPA).

Melalui keterlibatan tersebut, Mahkamah Agung telah memberikan masukan mengenai sistem peradilan Indonesia yang disampaikan dalam proses Gap Analysis Konvensi Anti-Suap OECD didukung oleh data, regulasi, dan praktik peradilan yang relevan. Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan laporan Gap Analysis Konvensi Anti-Suap OECD. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…