Cari Berita

PN Bengkalis Riau Beri Pemaafan Hakim di Kasus Perusakan Garasi

Humas PN Bengkalis - Dandapala Contributor 2026-05-08 13:20:44
Dok. PN Bengkalis Riau

Bengkalis, Riau — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan putusan pemaafan kepada seorang terdakwa perkara nomor 1/Pid.C/2026/PN Bls dalam kasus pengerusakan ringan. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim tunggal Silmiwati dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (07 /05).

Perkara ini bermula ketika Terdakwa atas nama Pak Ucok (47) datang ke Mess PT Tumpuan pada hari Jumat (27/03), sekitar pukul 17.00 WIB. Terdakwa selanjutnya menanyakan kejelasan pembayaran upah atas pekerjaan yang telah Terdakwa selesaikan. Namun Korban atas nama Dewi Sartika alias Dewi selaku pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran itu, tidak berada di tempat. Merasa kecewa karena upahnya tak kunjung cair — yang berdampak pada ketidakmampuannya menggaji para pekerjanya — Terdakwa pun melampiaskan amarah dengan memukul tiang garasi milik Korban menggunakan sepotong pipa besi hingga tiang tersebut sobek dan rusak. Korban pun mengaku mengalami trauma atas perbuatan terdakwa.

Dalam Proses Persidangan, Hakim telah mengupayakan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Upaya tersebut pun berhasil mencapai kesepakatan perdamaiaan antara para pihak, dimana Terdakwa meminta maaf secara tulus dan  mengganti rugi kerusakan tiang garasi, sementara Korban memaafkan tanpa paksaan maupun syarat apa pun. 

Baca Juga: Perkuat Silaturahmi, PN Bengkalis Buka Bersama Anak Yatim hingga Jurnalis

Dalam pertimbangannya, Hakim mengacu pada Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang memberi ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana apabila ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dan setelah tindak pidana memungkinkan pertimbangan dari sisi keadilan dan kemanusiaan. 

Selanjutnya dalam pertimbangan putusan, terdapat empat alasan Hakim menjatuhkan pemaafan terhadap pria asal Kabupaten Nias Selatan tersebut. Pertama, perbuatan terdakwa tergolong ringan. Pak Ucok tidak berniat melukai orang lain — terbukti dari fakta bahwa ia tidak menyerang Aulia yang saat itu berada di lokasi kejadian. Selanjutnya Kedua, tindakannya dilatarbelakangi kekecewaan yang nyata. Upah yang tidak kunjung dibayar membuat Terdakwatidak mampu memenuhi kewajibannya kepada para pekerja di bawahnya — sebuah keadaan yang meringankan dari sisi kemanusiaan.

Baca Juga: Tingkatkan Akses Hukum Bagi Warga, PN Bengkalis Gandeng Pemkab

Lalu Ketiga, efek jera sudah terjadi. Pasca kejadian, Terdakwa  dipecat dari pekerjaannya sebagai pemborong di perusahaan sawit tersebut. Hakim menilai terdakwa telah menerima konsekuensi langsung atas perbuatannya. Terakhir Keempat, perdamaian restoratif telah tercapai. Hakim menilai perkara ini secara substantif telah memenuhi tujuan keadilan restoratif: pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, bukan sekadar pembalasan.

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengerusakan ringan namun Hakim memberi maaf kepada terdakwa. Terdakwa pun tidak dijatuhi pidana maupun tindakan apapun. Barang bukti pipa besi diperintahkan untuk dirusak agar tidak dapat dipergunakan kembali. Lalu Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). (ybb/zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…