Cari Berita

PN Bengkulu Hukum Eks Gubernur Rohidin di Kasus Korupsi di Atas Tuntutan JPU

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-08-28 15:30:18
Ilustrasi (dok.dandapala)

Bengkulu- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah selama 10 tahun penjara. Vonis itu di atas tuntutan jaksa yang mengajukan tuntutan hanya 8 tahun penjara.

Majelis berkeyakinan terdakwa terbukti melakukan dua korupsi sekaligus yaitu pemerasan (pasal 12 huruf e UU Tipikor) dan menerima gratifikasi (Pasal 12B UU Tipikor).

Baca Juga: PN Bengkulu Gelar Sidang Perdana Terdakwa Korupsi Eks Gubernur Rohidin

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rohidin Mersyah, dengan pidana penjara selama 10 Tahun dan pidana denda   sejumlah Rp 700 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan PN Bengkulu yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Bengkulu, Kamis (28/8/2025).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Paisol dengan anggota Achmadsyah Ade Mury, Puspita Sari, Ramayani Darwis dan Yefni Delfitri. Putusan itu diketok pada Rabu (27/8) kemarin.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Rohidin Mersyah untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 39.685.004.000,00 (tiga puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh lima juta empat ribu rupiah), USD72,715.00 (empat puluh dua ribu tujuh ratus lima belas Dolar Amerika) dan SGD349,850.00 (tiga ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh Dolar Singapura),” ujar majelis.

Jika tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Baca Juga: Mr. Sutan Mohammad Amin Nasution : Deklarator Sumpah Pemuda, Hakim dan Gubernur Sumut Pertama

“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 (tiga) Tahun,” urai majelis.

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI