Cari Berita

PN Buol Perkuat Pemahaman Panitera Pengganti tentang Penyusunan BAS

Yohannes G. A. R. Manalu (Humas PN Buol) - Dandapala Contributor
2026-11-05 11:30:45
Dok. Ist.

Buol.  Ketua Pengadilan Negeri (PN) Buol, Nanang Dwi Kristanto, mengambil langkah memperkuat kualitas teknis persidangan dengan memastikan para Panitera Pengganti (PP) memahami pentingnya penyusunan Berita Acara Sidang (BAS) yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembekalan bertajuk “Penguatan Kompetensi Panitera Pengganti dalam Penyusunan Berita Acara Sidang yang Akurat dan Akuntabel” yang diselenggarakan di PN Buol, Rabu (4/11/2026). Materi disampaikan langsung oleh Ketua PN Buol berdasarkan hasil telaah terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pengalaman praktis dalam memimpin persidangan.

Bagi Nanang, BAS bukan sekadar dokumen pelengkap administrasi perkara. Dokumen ini merupakan rekam resmi jalannya persidangan, bahan penting bagi hakim dalam menyusun putusan, sekaligus instrumen bagi pengadilan tingkat banding dan kasasi untuk menguji ketepatan penerapan hukum acara.

Baca Juga: Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat: Ancaman atau Perlindungan terhadap Profesi Advokat?

“BAS bukan sekadar catatan administratif. Ia adalah ingatan resmi pengadilan. Apa yang tidak tercatat dalam BAS akan sulit dibuktikan pernah terjadi di persidangan,” tegasnya di hadapan para Panitera Pengganti.

KUHAP Baru, Cara Mencatat Persidangan Juga Harus Berubah

Dalam pembekalan tersebut, Ketua PN Buol menempatkan Pasal 256 KUHAP 2025 sebagai salah satu ketentuan utama yang harus dipahami para PP. Pasal tersebut mengatur kewajiban pencatatan segala kejadian dalam persidangan yang berkaitan dengan pemeriksaan, hal-hal penting dari keterangan saksi, terdakwa, dan ahli, serta catatan khusus apabila diminta oleh penuntut umum, terdakwa, atau advokat. BAS selanjutnya ditandatangani oleh hakim ketua sidang dan panitera.

Namun, perubahan KUHAP tidak berhenti pada aspek kelengkapan administrasi. Pasal 4 KUHAP 2025 membawa konsekuensi terhadap pola pemeriksaan di persidangan melalui perpaduan peran aktif hakim dan proses pemeriksaan yang memberikan ruang berimbang kepada para pihak.

Konsekuensinya, BAS harus mampu menggambarkan tahapan persidangan secara runtut dan terstruktur. Pernyataan pembuka, pemeriksaan oleh pihak yang menghadirkan saksi, pemeriksaan oleh pihak lawan, hingga keterangan penutup tidak boleh dicampur menjadi satu narasi umum tanpa memperlihatkan prosesnya.

Hal serupa berlaku terhadap penerapan mekanisme keadilan restoratif dan pengakuan bersalah di persidangan. Khusus pengakuan bersalah, Pasal 78 ayat (11) KUHAP 2025 secara tegas mengharuskan pelaksanaannya dicatat dalam berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara.

“Catat siapa yang bertanya, apa pertanyaannya, dan apa jawabannya, termasuk pertanyaan yang ditolak hakim beserta alasannya. Dari situlah majelis hakim dan pengadilan yang lebih tinggi dapat menilai bobot setiap keterangan,” jelasnya.

Jangan Biarkan Fakta Persidangan Hilang dalam BAS

Tidak hanya membahas norma, Ketua PN Buol juga mengangkat sejumlah kekeliruan yang kerap ditemukan dalam praktik penyusunan BAS. Misalnya, tidak dicatatnya pernyataan bahwa sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, tanya jawab yang hanya dituangkan dalam bentuk narasi tanpa menyebut siapa penanyanya, hingga keterangan saksi yang diringkas secara berlebihan menjadi kalimat “saksi membenarkan dakwaan”.

Demikian pula pembelaan lisan terdakwa yang terkadang hanya dicatat dengan kalimat singkat, seperti “mohon keringanan hukuman”, tanpa menguraikan alasan dan substansi pembelaannya.

Menurutnya, kebiasaan tersebut harus diperbaiki. Panitera Pengganti tidak boleh menggantikan fakta persidangan dengan kesimpulan pribadi. Tugasnya adalah merekam proses dan keterangan secara objektif, sehingga hakim memiliki gambaran utuh mengenai apa yang benar-benar terjadi di persidangan.

Perhatian khusus juga diberikan terhadap pemberlakuan KUHP Nasional. Pasal 54 KUHP mengatur berbagai pedoman pemidanaan yang harus dipertimbangkan hakim, antara lain motif dan tujuan tindak pidana, sikap batin pelaku, riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi, sikap setelah melakukan tindak pidana, serta pemaafan dari korban.

Fakta-fakta tersebut tidak boleh luput dari pencatatan apabila terungkap dalam persidangan. Sebab, pertimbangan pemidanaan yang baik membutuhkan landasan fakta yang memadai. Dalam konteks ini, kualitas BAS turut menentukan kualitas pertimbangan hukum dan putusan hakim.

A-K-U-R-A-T sebagai Pegangan Praktis

Untuk memudahkan penerapan dalam pekerjaan sehari-hari, KPN Buol memperkenalkan prinsip A-K-U-R-A-T sebagai pedoman penyusunan BAS, yaitu:

  1. Apa adanya, mencatat keterangan dan kejadian secara objektif tanpa menambah atau mengurangi substansi;

  2. Kronologis, menyusun catatan sesuai urutan tahapan persidangan;

  3. Utuh, memastikan seluruh proses dan kejadian penting tergambar dalam BAS;

  4. Rinci, memberikan uraian yang cukup terhadap hal-hal penting, terutama keterangan dan proses pembuktian;

  5. Ajek, menjaga konsistensi antara jalannya persidangan dan catatan yang dibuat; dan

  6. Tepat waktu, menyelesaikan BAS tanpa menunda-nunda pekerjaan.

Terkait ketepatan waktu, ia mengingatkan agar BAS diselesaikan dan ditandatangani sebelum persidangan berikutnya. Bahkan, untuk berita acara mengenai keterangan saksi yang diduga palsu, KUHAP 2025 telah menetapkan batas waktu paling lambat dua hari sebagaimana diatur dalam Pasal 224 ayat (3).

Ia juga menekankan bahwa rekaman persidangan hanya berfungsi sebagai pelengkap dan tidak menggantikan kewajiban penyusunan BAS. Dengan demikian, keberadaan teknologi perekaman tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi ketelitian Panitera Pengganti dalam membuat catatan persidangan.

Menutup pembekalannya, Nanang mengingatkan bahwa pekerjaan Panitera Pengganti memiliki konsekuensi langsung terhadap kualitas produk peradilan. Ketelitian dalam mencatat bukan hanya persoalan teknis, melainkan bagian dari tanggung jawab profesional dalam menjaga integritas proses persidangan.

Baca Juga: Diguncang Gempa 5,4 M, Gedung PN Buol Retak dan Plafon Berjatuhan

“Hakim memutus berdasarkan fakta persidangan, dan fakta persidangan hidup di dalam BAS. Karena itu, jalankan tugas sebagai Panitera Pengganti dengan penuh rasa tanggung jawab. Catat apa adanya, catat lengkap pada hal yang penting, dan tuntaskan tepat waktu. Tanda tangan Saudara pada setiap BAS adalah pertanggungjawaban pribadi atas kebenaran jalannya persidangan,” pesannya.

Pembekalan ini menjadi salah satu langkah awal kepemimpinan Ketua PN Buol dalam membangun fondasi persidangan yang berkualitas. Sebab, putusan yang baik tidak hanya lahir dari ketajaman pertimbangan hakim, tetapi juga ditopang oleh administrasi persidangan yang tertib, akurat, dan akuntabel. (Humas PN Buol)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…