Gresik, Jatim - Pengadilan Negeri (PN) Gresik mencatat pelaksanaan perdana mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP. Putusan tersebut diucapkan pada Selasa (28/4/2026), dalam perkara Nomor 1/Pid.S/2026/PN Gsk yang diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal, Donald Everly Malubaya. Putusan ini menandai implementasi norma baru Pasal 78 KUHAP yang diadopsi dari Sistim Hukum Common Law kedalam praktik peradilan khususnya di PN Gresik.
Penerapan mekanisme plea bargain ini menjadi langkah revolusioner dalam sistem hukum Indonesia yang selama ini berakar pada tradisi civil law. Pasal 78 KUHAP membuka ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh, sebagai dasar untuk memperoleh keringanan hukuman melalui kesepakatan dengan penuntut umum. Dalam perkara ini, terdakwa memilih untuk mengakui perbuatannya dan mencapai kesepakatan dengan penuntut umum, yang kemudian disahkan oleh pengadilan. Jenis pidana yang disepakati adalah pidana kerja sosial, sebagai bentuk pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Tahapan awal dalam memeriksa permohonan pengakuan bersalah ini, hakim memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai KUHAP sehingga tidak mencederai hak terdakwa. Dalam proses ini Hakim mempelajari beberapa dokumen yang terkait seperti berita acara pengakuan bersalah, perjanjian kesepakatan, hasil assesmen sosial/penelitian kemasyarakatan, serta berkas perkara pada tingkat penyidikan. Langkah ini dilakukan untuk menjamin bahwa pengakuan diberikan secara sukarela, tanpa tekanan, serta didasarkan pada pemahaman penuh dari terdakwa atas pelepasan beberapa hak-nya.
Baca Juga: Memupuk Integritas Melalui Tulisan, PN Gresik Luncurkan Jurnal Hukum Grisse Court
Meski mekanisme plea bargain masih belum dilengkapi aturan teknis yang rinci, PN Gresik tetap melanjutkan pemeriksaan perkara dengan mengacu pada prinsip ius curia novit, yakni hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum belum jelas.
Sebagai bagian dari pendekatan integratif, pengadilan melibatkan berbagai pihak, termasuk Pembimbing Kemasyarakatan, Dinas Sosial, serta lembaga sosial keagamaan seperti Gereja Kristen Jawi Wetan Gresik yang menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Keterlibatan pihak eksternal ini dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan hukuman berjalan efektif, manusiawi, serta menghindarkan terpidana dari stigma sosial di masyarakat.
Baca Juga: Tradisi Akademik di Peradilan, PN Gresik Luncurkan Jurnal Grissee Court Edisi April 2026
Ketua PN Gresik, Achmad Rifai, memberikan apresiasi tinggi atas putusan tersebut, “Putusan ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk edukasi dan keberanian institusi peradilan dalam menjawab kebutuhan zaman,” ujarnya.
Putusan ini dipandang sebagai awal transformasi menuju sistem peradilan pidana yang lebih efisien, adaptif, dan berorientasi pada keadilan restoratif. Mekanisme plea bargain diyakini dapat mengurangi beban perkara di pengadilan sekaligus memberikan alternatif pemidanaan yang lebih konstruktif. (bw/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI