Gunung Sitoli – Dalam satu hari, Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sitoli, Sumatera Utara (Sumut) berhasil menyelesaikan perkara pidana dan perdata dengan mengedepankan prinsip perdamaian. Kedua perkara tersebut diputus pada Senin (20/10/25).
Pada perkara pidana dengan Nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Gst, Majelis Hakim menerapkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Perkara ini bermula ketika pada Selasa, 21 Januari 2025, Anak Korban pulang dari sekolah dalam keadaan menangis. Dari keterangan saksi, diketahui bahwa Terdakwa telah mencubit dan menampar pipi kiri anak tersebut hingga memar. Atas kejadian itu, keluarga korban melapor ke Polres Nias, Sumatera Utara. Dalam persidangan, Terdakwa mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Menelusuri Penerapan Pidana Peringatan Terhadap Anak
Sebelum perkara memasuki tahap persidangan, Terdakwa dan keluarga korban telah sepakat untuk berdamai. Surat perdamaian tersebut bertanggal 28 Agustus 2025 dan diserahkan pada Majelis Hakim dalam persidangan yang berisi kesepakatan saling memaafkan dan pemberian biaya pengobatan sebesar Rp7,5 juta oleh Terdakwa kepada keluarga korban.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Zulfadly dengan hakim anggota Hengky Alexander Yao dan Binsar Parlindungan Tampubolon menjelaskan kepada para pihak bahwa perkara ini memenuhi ketentuan Pasal 6 angka 1 huruf c Perma Nomor 1 Tahun 2024, sehingga dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Setelah memastikan kesepakatan perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa paksaan, Majelis Hakim menjadikan perdamaian tersebut sebagai pertimbangan hukum yang meringankan dan menjatuhkan pidana bersyarat kepada Terdakwa.
“Bahwa hubungan sosial yang sempat retak di antara Terdakwa dan Korban sebagai akibat perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa kini telah terajut kembali dengan baik,” ucap Majelis Hakim.
Masih di hari yang sama, Hakim Tunggal PN Gunung Sitoli juga memutus perkara perdata gugatan sederhana Nomor 12/Pdt.G.S/2025/PN Gst. Dalam perkara ini, Penggugat dan Tergugat memilih untuk berdamai dan mengakhiri sengketa di antara mereka. Hakim yang memeriksa perkara berpedoman pada Pasal 14 huruf b Perma Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang mengatur agar hakim mengupayakan perdamaian, termasuk menyarankan perdamaian di luar persidangan.
Baca Juga: Pererat Soliditas, Pegawai-Cakim PN Magelang Berburu Sunrise di Puncak Telomoyo
Dalam persidangan, sebelum tahap pembuktian dimulai, para pihak menyampaikan bahwa telah tercapai perdamaian dan menyerahkan surat kesepakatan damai kepada hakim untuk dikuatkan dalam Putusan Akta Perdamaian.
Dengan 2 perkara yang sama-sama berujung damai ini, PN Gunung Sitoli menunjukkan peran aktifnya dalam menghadirkan keadilan yang dibutuhkan bagi masyarakat. Pengadilan kini tidak hanya berfungsi menjatuhkan hukuman atau menentukan pihak yang menang dan kalah, tetapi juga hadir sebagai lembaga yang membawa perdamaian bagi para pencari keadilan. (aryatama hibrawan/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI