Cari Berita

PN Jakarta Timur Nyatakan Dakwaan terhadap dr. Tifauzia Tyassuma Batal Demi Hukum

Andi A Ramadhan - Dandapala Contributor 2026-07-24 07:45:58
Dok. Ist.

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (23/07) menjatuhkan putusan dalam perkara Tifauzia Tyassuma. Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

“Menyatakan perlawanan advokat terdakwa diterima, sehingga surat dakwaan batal demi hukum, dan memerintahkan mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum”, ucap Christina saat membacakan putusannya.

Tim advokat Tifauzia Tyassuma sebelumnya mengajukan sejumlah perlawanan, antara lain, menyangkut Kewenangan mengadili (kompetensi relatif) dengan alasan kekacauan penentuan locus delicti dan domisili, serta ketidakjelasan dasar penunjukan PN Jakarta Timur melalui SK KMA.

Baca Juga: Persimpangan Jalan Antara Keadilan Prosedural & Substantif: 3 Tahun Pasca Putusan MK

Dakwaan tidak dapat diterima karena adanya pencabutan pengaduan, penghentian perkara terhadap terlapor lain, perdamaian, serta penerbitan SP3. Mereka juga menekankan asas ondeelbaarheid van klacht dan menolak pengaduan dijadikan alat kriminalisasi terhadap kritik lembaga.

Surat dakwaan batal demi hukum (obscuur libel) terkait pelanggaran asas legalitas, ketidakjelasan waktu dan tempat perbuatan, pencampuran perbuatan pihak ketiga, penggabungan dua rezim hukum pidana berbeda, dugaan rekayasa prosedural tanpa audit digital forensik, pelanggaran hak imunitas hukum, serta kegagalan membedakan kritik kepentingan umum dari serangan pribadi.

Sebagaimana dikutip dalam pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa dakwaan seharusnya disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap. Dakwaan wajib menguraikan perbuatan terdakwa secara rinci, menentukan pasal yang dilanggar, serta memastikan uraian tersebut tidak menimbulkan keraguan. Namun, Penuntut Umum justru mencantumkan dua pasal yang mengatur delik yang sama, dalam satu surat dakwaan.

 “Penuntut Umum mencantumkan dalam dakwaannya ketentuan Pasal 433 ayat (1) KUHP dan Pasal 310 ayat (1) KUHP (WvS) atau KUHP lama yang merupakan tindak pidana yang sama terhadap uraian perbuatan yang sama dalam satu surat dakwaan, dapat disimpulkan bahwa Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan tidak cermat”, terang Majelis Hakim

Selain itu, Majelis Hakim menilai hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, karena menunjukkan keragu-raguan Penuntut Umum dalam menentukan pasal yang tepat. Sejak berlakunya KUHP Nasional, Penuntut Umum seharusnya mampu menilai keberlakuan pasal dengan memperhatikan Pasal 3 dan Pasal 618 KUHP Nasional. Ketidakcermatan ini dianggap sebagai cacat mendasar dalam penyusunan dakwaan.

Baca Juga: Pasal 54 Ayat (1) KUHP Nasional: Menelisik Sifat Imperatif Pedoman Pemidanaan

Hakim juga mengutip doktrin hukum acara pidana yang menegaskan tiga syarat materil dakwaan, yaitu Cermat, yaitu teliti dalam memilih pasal yang tepat dan tidak menimbulkan kekeliruan. Jelas, yaitu terang dan tidak membingungkan, termasuk penyebutan waktu (tempus delicti) dan tempat (locus delicti) perbuatan. Lengkap, yaitu mencakup seluruh unsur delik tanpa ada yang tertinggal.

Karena syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, dakwaan dinilai kabur (obscuur libel). Majelis Hakim akhirnya menyatakan bahwa perlawanan tim advokat terdakwa mengenai batalnya surat dakwaan adalah beralasan hukum dan patut dikabulkan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…