Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan Olivia terhadap penyidik Bareskrim Polri terkait pemblokiran rekening bank. Pencabutan dikabulkan setelah para pihak menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi objek sengketa sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai.
“Mengabulkan pencabutan permohonan Praperadilan nomor 92/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel,” demikian Penetapan yang dibacakan pada Senin (6/7/2026).
Dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan tindakan pemblokiran rekening Bank Central Asia (BCA) miliknya yang menurut Pemohon merupakan bentuk penyitaan terselubung (disguised seizure).
Baca Juga: Rekening Dipakai Buat Cuci Uang, Ojol di Surabaya Dihukum 2 Tahun Penjara
“Pemblokiran rekening tidak sekadar tindakan administratif, melainkan tindakan yang menghilangkan penguasaan dan kontrol atas harta kekayaan sehingga harus tunduk pada ketentuan hukum acara pidana mengenai penyitaan,” demikian salah satu dalil yang diajukan Pemohon.
Namun sebelum persidangan memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut dan sebelum Termohon mengajukan jawaban, Pemohon mengajukan pencabutan permohonan secara tertulis. Dalam surat pencabutannya, Pemohon menyatakan bahwa sengketa yang menjadi objek praperadilan telah diselesaikan oleh para pihak.
“Telah tercapai penyelesaian antara para pihak dan permasalahan hukum yang menjadi objek praperadilan telah diselesaikan,” demikian alasan pencabutan yang disampaikan Pemohon.
Baca Juga: Saat Driver Ojek Online Didakwa Mencuci Uang Rp 119 Miliar!
Hakim Tunggal Tuty Suryani menilai pencabutan tersebut dapat diterima karena diajukan sebelum Termohon menyampaikan jawaban. Oleh karena itu, perkara tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya dan permohonan pencabutan patut untuk dikabulkan.
“Pencabutan perkara merupakan hak Pemohon dan dilakukan pada tahap awal persidangan sehingga tidak terdapat alasan hukum untuk menolaknya,” demikian pertimbangan Hakim. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI