Ogan Komering Ilir - Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung berhasil memfasilitasi perdamaian antara terdakwa dan korban dalam Perkara Nomor 351/Pid.B/2025/PN Kag, meskipun proses persidangan tetap akan dilanjutkan hingga putusan akhir. Kesepakatan damai ini menjadi bukti komitmen PN Kayu Agung untuk memberi ruang penyelesaian perkara yang berkeadilan dan berperikemanusiaan, sekaligus tetap menjamin kepastian hukum.
Persidangan yang digelar pada Rabu (13/8/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa tersebut dipimpin Ketua Majelis Iqbal Lazuardi, dengan Hakim Anggota Eka Aditya Darmawan dan Kurnia Ramadhan. Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 ayat (2) KUHP, karena dilakukan bersama orang lain dan pada malam hari.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, syarat penerapan RJ secara penuh tidak terpenuhi. “Ancaman pidana maksimum untuk dakwaan tunggal Pasal 363 ayat (2) KUHP yang diajukan Penuntut Umum adalah sembilan tahun penjara, sementara Perma mensyaratkan ancaman maksimal lima tahun,” ujar Majelis.
Baca Juga: Tok! PN Kayuagung Hukum Pelaku Pengrusakan Polsek di Sumsel 2 Tahun Penjara
Meski demikian, Majelis Hakim berhasil memfasilitasi perdamaian antara terdakwa dan korban. Kedua belah pihak sepakat saling memaafkan tanpa syarat ganti kerugian, karena terdakwa juga belum menikmati hasil kejahatannya. Kesepakatan ini akan menjadi salah satu pertimbangan meringankan dalam putusan nantinya.
Baca Juga: Potong Tumpeng Peringatan HUT IKAHI, KPT Palembang Pesan Jaga Integritas
“Restorative justice di pengadilan bersifat sebagai pertimbangan yudisial yang meringankan, bukan sebagai dasar menghentikan persidangan. Proses tetap dilanjutkan demi kepastian hukum dan memastikan seluruh unsur dipertimbangkan sebelum menjatuhkan vonis,” tegas Majelis Hakim.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (20/8/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum. Penerapan luas keadilan restoratif memberikan dua manfaat sekaligus: pertama, meningkatkan efektivitas penanganan perkara pidana dan kedua, menumbuhkan rasa keadilan masyarakat, sehingga tercipta peradilan yang adil, berperikemanusiaan, dan bermartabat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI