Kota Agung, Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung menjatuhkan vonis tindakan berupa rehabilitasi terhadap Terdakwa A (50 tahun), Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri bertempat di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Dusun Way Kamal, Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda selama 4 bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan”, ucap Ketua Majelis Hakim Diyan didampingi Hakim Anggota Willfrid Partohap L. Tobing dan Hendra Wahyudi yang dibacakan pada sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu (22/4/2026) di Gedung PN Kota Agung, Jalan Jend. Suprapto, Kabupaten Tanggamus.
Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta yang terjadi di persidangan dan penanganan yang tepat bagi terduga kasus narkotika. Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk terlebih dahulu melakukan Asesmen Terpadu terhadap Terdakwa yang belum pernah dilakukan. Hasil Asesmen yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanggamus pun menunjukan Terdakwa merupakan penyalahguna narkotika golongan I yaitu Metamphetamine dengan pola pemakaian Abuse kategori Moderate serta tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Baca Juga: Rehabilitasi dalam Hukum Pidana
Kasus bermula pada hari Jumat, tanggal 14 November 2025 sekira Pukul 17.00 WIB di Dermaga Kota Agung, saat Terdakwa baru saja bertemu temannya bernama A (DPO) yang saat ini bekerja sebagai sopir travel. Setelah berbincang-bincang karena tidak lama berjumpa, Terdakwa mengajak A (DPO) untuk main ke kontrakan Terdakwa yang berada di Dusun Way Kamal. Sore harinya, saat Terdakwa mengantarkan A (DPO) menuju Taman Merdeka Kota Agung untuk pulang, A (DPO) bertanya kepada Terdakwa apakah masih mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Pada hari Sabtu, tanggal 15 November 2025 saat Terdakwa menjemput A (DPO) untuk kembali ke kontrakan Terdakwa, A (DPO) mengatakan bahwa karena akan membawa mobil ke Jawa, maka meminta izin untuk menumpang mengonsumsi sabu di kontrakan Terdakwa. Sesampainya di kontrakan Terdakwa yang juga ditempati oleh Saksi NH, A (DPO) yang sudah membawa beberapa klip sabu lalu mengeluarkan alat-alat dan merakitnya kemudian menawarkan kepada Terdakwa dan Saksi NH untuk dihisap bersama-sama", lanjut Diyan saat membacakan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menjatuhkan rehabilitasi terhadap Terdakwa dikarenakan dengan double track system dalam pemidanaan tindak pidana narkotika, maka pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika perlu direhabilitasi sebab diharapkan mereka akan pulih dari ketergantungan dan tidak memakainya lagi. Di sisi lain, penjara dalam waktu yang lama juga bukan tempat yang aman untuk menyelamatkan pengguna narkotika atau korban penyalahgunaan narkotika dari ketergantungan.
"Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sejak tanggal 02 Januari 2026 telah mengubah paradigma hukum pidana yang selama ini berlaku di antaranya berkaitan dengan tujuan pemidanaan, dari yang sebelumnya berorientasi pada pembalasan (retributif) dan hukuman yang berat, menjadi hukum pidana yang lebih berfokus pada pemulihan, perbaikan dan reintegrasi sosial", ucap Diyan saat membacakan pertimbangan putusan.
Baca Juga: PT Palembang Perberat Hukuman Bandar Sabu dari 20 Tahun Bui Jadi Vonis Mati!
Putusan yang dijatuhkan oleh PN Kota Agung ini pun lebih ringan dibandingkan tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanggamus yang menginginkan Terdakwa dipenjara selama 1 tahun 6 bulan dan rehabilitasi selama 4 bulan.
Salah satu keadaan yang meringankan yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah meskipun barang bukti yang ditemukan dengan berat netto kurang lebih 2 gram, namun sesuai fakta hukum bahwa barang bukti tersebut dibawa dan merupakan milik A (DPO) yang sempat melarikan diri pada saat penangkapan Terdakwa dan bukan direncanakan. (ih/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI