Manggarai Barat - Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo menunjukkan kinerja positif dalam menjalankan tugas yudisialnya dengan berhasil melaksanakan tiga eksekusi riil sepanjang tahun 2025 hingga awal bulan Mei. Eksekusi yang dilaksanakan secara tertib dan lancar, mencerminkan komitmen pengadilan dalam memastikan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Adapun ketiga eksekusi tersebut masing-masing dilaksanakan berdasarkan:
1. Putusan Nomor 17/Pdt.G/2022/PN Lbj Jo. 57/PDT/2023/PT KPG Jo. 911 K/Pdt/2024, terhadap objek seluas 10.760 M² di Desa Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai (sekarang Manggarai Barat), pada Kamis, 20 Maret 2025.
2. Putusan Nomor 6/Pdt.G/2023/PN Lbj Jo. 150/PDT/2023/PT KPG, terhadap objek seluas 600 M² di Lingko Wae Medu, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, pada 5 Maret 2025.
3. Putusan Nomor 21/Pdt.G/2023/PN Lbj, terhadap bidang tanah seluas kurang lebih 25.000 M² di Gusuh Boe, Desa Pasir Putih (kini Desa Seraya Marannu), Kecamatan Komodo, pada 24 April 2025.
Menariknya, meskipun objek sengketa dalam perkara tersebut memiliki luas yang cukup besar dan tersebar di wilayah berbeda, pelaksanaan eksekusi tetap berlangsung tanpa hambatan berarti berkat koordinasi yang solid antara aparat pengadilan dan pihak-pihak terkait di lapangan diantaranya Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat dan Kepolisian Resor Manggarai Barat. Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa pelaksanaan eksekusi yang profesional tidak ditentukan oleh luas objek, tetapi oleh kesiapan dan komitmen aparat peradilan dalam menjunjung kepastian hukum.
Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi
Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera Adnan, yang juga bertindak sebagai Jurusita, di bawah perintah langsung Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Ida Ayu Widyarini, serta dengan mempedomani petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, eksekusi dapat dilangsungkan dengan baik.
Selain tiga eksekusi tersebut, satu perkara dinyatakan non-eksekutable yakni Putusan Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Lbj Jo. 136/PDT/2020/PT KPG Jo. 1791 K/Pdt/2021 Jo. 1268 PK/Pdt/2022 Jo. 742 PK/Pdt/2023, dengan pertimbangan bahwa pada objek sengketa terdapat 11 Sertifikat Hak Milik atas nama pihak ketiga yang tidak menjadi bagian dari para pihak dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Sempat Tegang, PN Magelang Berhasil Eksekusi Putusan Perdata Tanah-Rumah
Pelaksanaan eksekusi riil selanjutnya juga tengah dijadwalkan pada akhir bulan Mei 2025, sementara beberapa permohonan lain masih berada dalam tahap proses administrasi dan telaah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen untuk menuntaskan perkara hingga ke tahap eksekusi menjadi prinsip yang dipegang teguh oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Dalam pandangan lembaga peradilan, eksekusi bukan sekadar pelaksanaan administratif, melainkan simbol supremasi hukum. Dengan menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, setiap langkah eksekusi diharapkan tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga membangun kembali kepercayaan publik terhadap peradilan yang berintegritas. (IKAW/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum