Cari Berita

PN Lasusua Jatuhkan Pidana Tambahan Pengumuman Identitas Terdakwa Dalam Kasus Asusila Anak

Humas PN Lasusua - Dandapala Contributor 2025-12-18 20:45:15
Dok. Ist.

Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara - Pengadilan Negeri (PN) Lasusua menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku untuk Terdakwa di samping pidana pokok dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak pada Rabu (10/12/25). 

Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

Selain menjatuhkan pidana pokok berupa pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 milyar, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas Terdakwa sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak. 

Baca Juga: Lasusua Judiciary Arena, Harmoni Dua Peradilan Dalam Semangat Kemerdekaan

Pengumuman identitas tersebut diperintahkan untuk dilakukan melalui papan pengumuman kantor desa serta laman resmi Kejaksaan Negeri Kolaka Utara dan media massa selama jangka waktu satu bulan kalender, dengan memuat identitas pelaku secara lengkap.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Aryatama Hibrawan dan beranggotakan Aditya Darmawan dan Thariq Al Fayen mempertimbangkan bahwa pidana pengumuman identitas bukan dimaksudkan untuk mempermalukan.

“Bahwa pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghukuman yang bersifat mempermalukan, melainkan sebagai langkah preventif dan protektif guna memberikan peringatan kepada masyarakat serta mencegah terulangnya perbuatan serupa,” sebagaimana bunyi pertimbangan Putusan.

Majelis Hakim secara khusus juga mempertimbangkan fakta bahwa Terdakwa bukan pertama kali berhadapan dengan hukum dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak.

“Bahwa berdasarkan fakta persidangan Terdakwa juga pernah dipidana dalam perkara yang sejenis sehingga menunjukkan adanya kecenderungan berbahaya (dangerous propensity) dan risiko pengulangan tindak pidana yang tinggi, sehingga Majelis Hakim berpandangan bahwa penjatuhan pidana pokok saja belum dirasa cukup," ucap Ketua Majelis.

Selain itu, perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap anak korban yang masih berusia sangat kecil dan dilakukan secara berulang, sehingga menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi korban. Atas dasar tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa penjatuhan pidana telah proporsional dan adil serta guna memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat, khususnya anak sebagai kelompok rentan.

Baca Juga: Manajemen Risiko Bencana di Bumi Sulawesi, Ini Langkah PN Lasusua!

Dengan menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, PN Lasusua menegaskan komitmen peradilan dalam menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama, sekaligus memperkuat fungsi pencegahan dan perlindungan sosial dalam penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak. 

Putusan ini mencerminkan orientasi pemidanaan yang tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga bertujuan melindungi masyarakat dan mencegah terulangnya tindak pidana serupa di masa mendatang. (zm/ldr/aryatama hibrawan)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…