Lampung Barat – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Liwa menjatuhkan pidana kerja sosial terhadap Kikin Revaldo dalam perkara percobaan pencurian sepeda motor dinas di Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung pada Selasa (30/06). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menjatuhkan pidana penjara yang pelaksanaannya diganti dengan pidana kerja sosial.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan bahwa pidana penjara tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 240 jam yang dilaksanakan di Polsek Sumber Jaya dengan ketentuan pidana kerja sosial tersebut dilaksanakan selama 8 jam/hari dalam jangka waktu 30 hari,” sebagaimana dikutip dalam amar putusan yang dipimpin oleh Dwi Aviandari serta hakim anggota Aristo Evandy A. Barlian dan Madelin Ezra Sari.
Perkara tersebut bermula pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB saat terdakwa melihat satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna putih pelat dinas Nomor Polisi BE 5789 MZ terparkir di wilayah Kelurahan Tugu Sari, Kecamatan Sumber Jaya. Saat itu, kunci kontak sepeda motor diketahui masih terpasang.
Baca Juga: Gugatan Pembatalan Pernikahan Berakhir Damai di PN Liwa Lampung
Melihat situasi sekitar dalam keadaan sepi, terdakwa kemudian mendekati sepeda motor dan berupaya membawa kendaraan tersebut dengan cara memundurkan lalu memutar arah sepeda motor ke jalan keluar. Namun aksinya diketahui dua warga. Menyadari perbuatannya diketahui, terdakwa panik, meninggalkan sepeda motor tersebut, lalu melarikan diri dan bersembunyi di bawah gorong-gorong dekat masjid sebelum akhirnya diamankan petugas kepolisian.
Walaupun persidangan dilaksanakan secara elektronik, majelis hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa perdamaian antara korban dan terdakwa menjadi tolak ukur penjatuhan pidana kerja sosial dalam perkara ini diterapkan.
“Tidak selesainya perbuatan Terdakwa, tidak ada kerugian materiil yang diderita Saksi Korban, serta Saksi Korban telah memaafkan Terdakwa dan telah sepakat untuk berdamai melalui Mekanisme Keadilan Restoratif di persidangan, majelis hakim berpendapat pidana kerja sosial merupakan jenis pidana yang paling memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam perkara ini, serta sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional yang menitikberatkan pada keadilan restoratif dan pembinaan pelaku,” tegas majelis hakim dalam pertimbangannya.
Baca Juga: PN Liwa Sosialisasikan Aplikasi e-Berpadu, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Terpadu
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, tidak terdapat kerugian materiil karena sepeda motor belum sempat dibawa kabur, serta adanya komitmen terdakwa untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan seketika. (wes/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI