Cari Berita

PN Lubuk Pakam Serahkan Rp383,7 Juta untuk Pembangunan Kampus UIN

PN Lubuk Pakam - Dandapala Contributor 2026-08-13 12:20:49
Dok. Ist.

Lubuk Pakam, Sumatera Utara – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah, tertib, dan akuntabel kepada masyarakat. Senin (10/8/2026), PN Lubuk Pakam menyerahkan uang ganti kerugian (konsinyasi) kepada pihak yang berhak atas pengadaan tanah untuk pembangunan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.

Uang ganti kerugian yang diserahkan mencapai Rp383.730.744,00. Konsinyasi tersebut berkaitan dengan pengadaan tanah seluas 172.300 m² yang berlokasi di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Penyerahan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 4/Pdt.P-Kons/2024/PN Lbp.

Baca Juga: PN Lubuk Pakam Eksekusi 2 Bidang Tanah di Sunggal Sumatera Utara

Proses pengambilan uang ganti kerugian dilakukan setelah pihak yang berhak memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Salah satunya adalah Surat Pengantar Pengambilan Ganti Kerugian dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Nomor AT.02.01/1307-12.07/VIII/2026 tanggal 3 Agustus 2026.

Surat tersebut menerangkan pihak yang berhak untuk mengambil uang ganti kerugian yang sebelumnya dititipkan di PN Lubuk Pakam.

Penyerahan uang dilakukan oleh Panitera PN Lubuk Pakam Ivan Endah Dayatra,  dengan disaksikan Panitera Muda Perdata Dedy Anthony, Kasir Perdata Siti Fatmah Panjaitan, serta Penata Pertanahan Ahli Pertama ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang Nany Haryono.

Seluruh rangkaian proses penyerahan dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Uang Ganti Kerugian dan dilaksanakan secara tertib sesuai dengan persyaratan serta prosedur yang berlaku.

Ketua PN Lubuk Pakam, Indrawan, mengatakan bahwa pengadilan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan kepada pihak yang berhak dalam proses pengambilan uang ganti kerugian yang dititipkan melalui mekanisme konsinyasi.

“Pelayanan kepada pihak yang berhak harus dilakukan dengan mudah dan transparan, namun tetap memastikan seluruh persyaratan dan prosedur terpenuhi,” ujar Indrawan.

Menurutnya, ketelitian dalam proses tersebut penting untuk memastikan uang ganti kerugian benar-benar diserahkan kepada pihak yang tepat serta seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Wujudkan Peradilan Bersih & Profesional, PN Lubuk Pakam Canangkan SMAP

“Penyerahan konsinyasi ini sekaligus mencerminkan peran pengadilan dalam mendukung kelancaran proses pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum, dengan tetap memberikan perlindungan terhadap hak pihak yang berhak atas ganti kerugian”, pungkasnya.

Melalui pelayanan yang tertib dan akuntabel, PN Lubuk Pakam memastikan mekanisme konsinyasi tidak sekadar menjadi proses administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…