Makassar, 12 November 2025 — Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat, serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Makassar dan dihadiri para Camat se-Kota Makassar serta perwakilan dari Kantor Pos Indonesia.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman lintas instansi terhadap ketentuan baru Mahkamah Agung RI dalam penyelenggaraan panggilan dan pemberitahuan perkara melalui surat tercatat, serta meningkatkan pengetahuan aparatur pemerintahan mengenai mekanisme penyelesaian gugatan sederhana yang cepat dan efisien bagi masyarakat.
Baca Juga: Jalan Keadilan Itu Bernama Harmonisasi Yurisprudensi dan SEMA Perdata
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar, I Wayan Gede Rumega.
"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen PN Makassar dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat," tegasnya dalam sambutan dihadapan para peserta yang hadir.
Lebih lanjut disampaikan :
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap para Camat dapat meneruskan informasi kepada seluruh Lurah di wilayahnya, agar memahami tata cara panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat serta mekanisme gugatan sederhana, khususnya bagi pelaku UMKM. Hal ini merupakan wujud nyata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai visi Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujarnya.
Hadir pula Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemerintah Kota Makassar, mewakili Wali Kota Makassar Akhmad Namsum. Dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh Pemkot Makassar terhadap implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2023 dapat diimplementasikan dengan baik. Melalui sinergi antara Pemda, PN Makassar, dan PT Pos Indonesia.
Dari pihak PT Pos Indonesia, Dominius Harmoko Pandiangin, selaku Manager Penjualan Kantor Pos Makassar, juga mengapresiasi kegiatan ini. Hal tersebut sangat penting dalam memastikan pengiriman.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh dua Hakim PN Makassar yang menjadi narasumber kegiatan ini yakni :
1. Jimmy Ray Ie yang menjelaskan secara komprehensif ketentuan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023.
2. Angeliky Handajani Day yang membahas secara rinci ketentuan Perma Nomor 4 Tahun 2019.
Acara dipandu oleh moderator Haklainul Dunggio.
Dalam paparannya, para narasumber menekankan pentingnya koordinasi antara pengadilan, pemerintah kecamatan, kelurahan, dan Kantor Pos untuk memastikan akurasi alamat para pihak serta kelancaran distribusi surat panggilan dan pemberitahuan perkara.
Baca Juga: Kewenangan Lembaga Audit dalam Penetapan Kerugian Negara Pasca SEMA No. 2/2024
Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut. Beberapa Camat menyampaikan pertanyaan seputar mekanisme apabila surat panggilan tidak sampai kepada pihak bersangkutan, sementara perwakilan Kantor Pos menjelaskan inovasi pelacakan surat tercatat dan bukti serah terima digital.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kerja sama yang semakin solid antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, dan PT Pos Indonesia dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai visi Mahkamah Agung Republik Indonesia. (Muhammad Nurulloh Jarmoko/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI