Cari Berita

PN Makassar untuk Pertama Kalinya Terapkan Pemaafan Hakim bagi Anak

Rahmi Sahabuddin - Dandapala Contributor 2026-07-21 13:15:12
Dok. PN Makassar

Makassar – Pengadilan Negeri Makassar untuk pertama kalinya menerapkan putusan pemaafan hakim atau rechterlijk pardon sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Putusan tersebut dijatuhkan Hakim Samsidar Nawawi di Ruang Ramah Anak Pengadilan Negeri Makassar, Senin 20 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, Anak didakwa melakukan tindindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Anak diketahui kedapatan memegang satu batang anak panah busur yang terbuat dari paku dengan baling-baling bambu dan diikat menggunakan tali rafia berwarna hijau di Jalan Al Markaz Jembatan Merah, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.

Atas perbuatannya, Penuntut Umum menuntut Anak dengan pidana pelatihan kerja selama enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Maros.

Baca Juga: PN Makassar Sosialisasikan Layanan Pengadilan ke Pemkot dan APH

Namun, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang menjadi dasar untuk memberikan pemaafan kepada Anak.

Anak mengakui terus terang perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulanginya. Anak juga bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, belum pernah dijatuhi pidana, serta telah meminta maaf kepada orang tuanya.

Selain itu, barang bukti berupa anak panah busur tersebut belum pernah digunakan untuk melukai atau menyerang orang lain. Perbuatan Anak juga tidak menimbulkan korban jiwa, luka, maupun kerugian harta benda.

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan Pasal 307 ayat (1), Pasal 54 ayat (2), dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim, khususnya Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.

Hakim juga mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, Hakim menyatakan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, dengan mempertimbangkan ringannya akibat perbuatan, keadaan pribadi Anak, penyesalan yang ditunjukkan, tidak adanya korban maupun kerugian, serta kepentingan terbaik bagi Anak, Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana.

“Kesalahan Anak tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, dengan mempertimbangkan seluruh keadaan konkret perkara dan kepentingan terbaik bagi Anak, menjatuhkan pidana bukanlah pilihan yang paling tepat dalam perkara ini,” ujar Hakim Samsidar Nawawi dalam pertimbangannya.

Menurut Samsidar, penerapan pemaafan hakim tidak sekadar menjadi implementasi norma baru dalam hukum pidana nasional, tetapi juga harus mencerminkan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pembinaan.

“Melalui putusan pemaafan hakim, kepastian hukum tetap terpelihara karena kesalahan Anak dinyatakan terbukti. Keadilan diwujudkan dengan mempertimbangkan secara utuh keadaan konkret Anak, sedangkan kemanfaatan diberikan dengan membuka kesempatan bagi Anak untuk memperbaiki diri tanpa kehilangan masa depannya,” katanya.

Baca Juga: Harmonisasi Konsep Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) dalam Rancangan KUHAP

Ia berharap Anak dapat menjadikan proses hukum yang telah dijalani sebagai pembelajaran untuk tidak mengulangi perbuatannya dan kembali tumbuh serta berkembang menjadi pribadi yang bertanggung jawab di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Putusan tersebut menjadi penerapan pertama putusan pemaafan hakim atau rechterlijk pardon di Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara Anak. Penerapan ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi pembaruan hukum pidana nasional yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. (mnj/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…