Cari Berita

PN Maros Sukses Damaikan Sengketa Kredit Rp81 Juta, Lunas 1 Bulan lewat Perdamaian

Sri Septiany - Dandapala Contributor 2026-02-24 08:15:45
Dok. PN Maros

Maros, Sulsel - Upaya penyelesaian sengketa melalui mekanisme gugatan sederhana kembali membuahkan hasil di Pengadilan Negeri (PN) Maros. Perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2026/PN Mrs antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Maros sebagai Penggugat melawan R dan A sebagai Para Tergugat berakhir dengan akta perdamaian yang ditandatangani pada Senin (23/2).

Perkara ini bermula dari fasilitas kredit Kupedes modal kerja sebesar Rp250 juta yang diperoleh Para Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang (SPH) tanggal 25 November 2022. Berdasarkan perjanjian tersebut, pinjaman berikut bunga wajib dilunasi dalam jangka waktu 48 bulan dengan angsuran tetap sebesar Rp7.574.400,- per bulan.

Dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa Para Tergugat tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam SPH tersebut karena tidak lagi membayar angsuran sejak 10 Juni 2024. Akibatnya, kredit masuk dalam kategori macet dengan total tunggakan sebesar Rp81.317.490,00 yang terdiri atas pokok Rp48.620.268,00 dan bunga Rp32.786.134,00.

Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar

Penggugat juga menguraikan bahwa akibat wanprestasi tersebut, pihaknya mengalami kerugian karena tetap harus membayar bunga simpanan masyarakat sebagai sumber dana kredit, membukukan biaya pencadangan aktiva produktif, serta kehilangan kesempatan menyalurkan kembali dana kredit yang macet tersebut kepada masyarakat. 

Sebelum mengajukan gugatan, Penggugat telah melakukan penagihan secara rutin melalui kunjungan langsung maupun surat peringatan.

Perkara ini diperiksa dengan mekanisme gugatan sederhana dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Prihatini Hudahanin. Dalam persidangan, hakim secara aktif mengupayakan perdamaian sebagai amanat dalam penanganan perkara gugatan sederhana.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Para pihak sepakat menyelesaikan sengketa melalui perdamaian yang kemudian dituangkan dalam akta perdamaian. Dalam kesepakatan tersebut, Para Tergugat menyatakan sanggup membayar total kewajiban sebesar Rp81.317.490,- (pokok dan bunga) secara tunai kepada Penggugat dalam jangka waktu satu bulan sejak ditandatanganinya kesepakatan perdamaian.

Baca Juga: SP Arena PN Maros: Lapangan Tenis yang Lahir dari Semangat Kebersamaan

Selain itu, disepakati pula bahwa apabila Para Tergugat cedera janji terhadap isi perdamaian, maka mereka bersedia menerima konsekuensi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini menjadi contoh konkret bahwa pendekatan persuasif dan komunikatif dalam persidangan mampu menghadirkan solusi win-win solution, sejalan dengan semangat peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…