Mataram, Nusa Tenggara Barat – Majelis Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun
kepada terdakwa I Made Yogi Purusa Utama yang menjabat sebagai Pejabat
Sementara Kepala Subbidang Paminal Bidang Propam Polda NTB, karena terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan serta perintangan
pengungkapan kejahatan.
“Menyatakan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan
dan Perintangan Pengungkapan Kejahatan atau penghilangan Barang Bukti, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu: Pertama dan
Kedua Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara
selama 14 tahun, Menjatuhkan Pidana Tambahan berupa Pembayaran Ganti Rugi Restitusi
kepada saksi Elma Agustina selaku istri/ ahli waris (Alm) Brigadir Nurhadi
berupa Restitusi sebesar Rp. 771.547.179 yang dibebankan kepada I Made Yogi
Purusa Utama dan I Gede Haris Candra W secara tanggung renteng, sehingga untuk
terdakwa dibebankan restitusi sebesar Rp. 385.773.589,5 (tiga ratus juta
delapan puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus delapan
puluh sembilan koma lima rupiah), apabila dalam jangka waktu selama 30 hari
tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat
disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi restitusi tersebut, apabila tidak
cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan maka terdakwa dikenai pidana
penjara pengganti selama 2 tahun”, sebagaimana amar putusan yang diucapkan oleh
ketua majelis hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya dengan didampingi oleh Dian
Wicayanti dan Ida Ayu Masyuni masing-masing sebagai hakim anggota dalam sidang
pembacaan putusan yang terbuka untuk umum pada hari Senin (9/3/2026) di ruang
sidang cakra, Gedung PN Mataram, Jalan Langko No.68A, Pejeruk, Kec. Ampenan,
Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Peristiwa tersebut bermula pada 16 April 2025 ketika
terdakwa bersama korban Brigadir Muhammad Nurhadi seorang anggota Paminal Polda
NTB dan beberapa rekannya pergi ke Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Mereka kemudian menginap di sebuah villa dan melakukan pesta dengan mengonsumsi
minuman keras serta narkotika jenis ekstasi.
Baca Juga: Menggali Penerapan Restitusi Pasca PERMA 1/2022
Dalam persidangan terungkap bahwa setelah terjadi
perselisihan dengan korban yang merupakan bawahannya, terdakwa melakukan
tindakan kekerasan dengan memiting leher korban hingga korban tidak berdaya.
Korban kemudian didorong ke dalam kolam renang dan akhirnya ditemukan dalam
kondisi tidak sadarkan diri.
Baca Juga: Wajibkah Hakim Menyampaikan Hak Atas Restitusi Kepada Korban di Persidangan?
Hasil pemeriksaan medis dan visum et repertum
menunjukkan korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan tumpul, termasuk
patah tulang lidah (hyoid) dan patah tulang leher pertama. Berdasarkan hasil
otopsi, penyebab kematian korban adalah tenggelam di kolam air tawar yang turut
dipengaruhi oleh kekerasan pada bagian leher dan kepala. Atas putusan tersebut,
Para Pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana
ditentukan undang-undang. (dsn/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI