Cari Berita

PN Mataram Vonis Kompol Yogi 14 Tahun Bui & Restitusi di Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2026-03-17 10:20:12
Dok. PN Mataram

Mataram, Nusa Tenggara Barat – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa I Made Yogi Purusa Utama yang menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Subbidang Paminal Bidang Propam Polda NTB, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan serta perintangan pengungkapan kejahatan.

“Menyatakan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan dan Perintangan Pengungkapan Kejahatan atau penghilangan Barang Bukti,  sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu: Pertama dan Kedua Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 14 tahun, Menjatuhkan Pidana Tambahan berupa Pembayaran Ganti Rugi Restitusi kepada saksi Elma Agustina selaku istri/ ahli waris (Alm) Brigadir Nurhadi berupa Restitusi sebesar Rp. 771.547.179 yang dibebankan kepada I Made Yogi Purusa Utama dan I Gede Haris Candra W secara tanggung renteng, sehingga untuk terdakwa dibebankan restitusi sebesar Rp. 385.773.589,5 (tiga ratus juta delapan puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh sembilan koma lima rupiah), apabila dalam jangka waktu selama 30 hari tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi restitusi tersebut, apabila tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan maka terdakwa dikenai pidana penjara pengganti selama 2 tahun”, sebagaimana amar putusan yang diucapkan oleh ketua majelis hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya dengan didampingi oleh Dian Wicayanti dan Ida Ayu Masyuni masing-masing sebagai hakim anggota dalam sidang pembacaan putusan yang terbuka untuk umum pada hari Senin (9/3/2026) di ruang sidang cakra, Gedung PN Mataram, Jalan Langko No.68A, Pejeruk, Kec. Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Peristiwa tersebut bermula pada 16 April 2025 ketika terdakwa bersama korban Brigadir Muhammad Nurhadi seorang anggota Paminal Polda NTB dan beberapa rekannya pergi ke Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Mereka kemudian menginap di sebuah villa dan melakukan pesta dengan mengonsumsi minuman keras serta narkotika jenis ekstasi.

Baca Juga: Menggali Penerapan Restitusi Pasca PERMA 1/2022

Dalam persidangan terungkap bahwa setelah terjadi perselisihan dengan korban yang merupakan bawahannya, terdakwa melakukan tindakan kekerasan dengan memiting leher korban hingga korban tidak berdaya. Korban kemudian didorong ke dalam kolam renang dan akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Baca Juga: Wajibkah Hakim Menyampaikan Hak Atas Restitusi Kepada Korban di Persidangan?

Hasil pemeriksaan medis dan visum et repertum menunjukkan korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan tumpul, termasuk patah tulang lidah (hyoid) dan patah tulang leher pertama. Berdasarkan hasil otopsi, penyebab kematian korban adalah tenggelam di kolam air tawar yang turut dipengaruhi oleh kekerasan pada bagian leher dan kepala. Atas putusan tersebut, Para Pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana ditentukan undang-undang. (dsn/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…