Cari Berita

PN Muara Bungo Berhasil Damaikan Dua Sejoli dalam Perkara Penganiayaan

Monalisa-Hakim PN Muara Bungo - Dandapala Contributor 2025-07-25 08:05:44
Dok. Ist.

Muara Bungo. Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo berhasil mendamaikan kasus penganiayaan yang dilakukan Terdakwa kepada korban yang tidak lain merupakan pacar Terdakwa.

“Kesepakatan perdamaian tersebut tercapai dalam sidang yang digelar pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 melalui pendekatan keadilan restoratif sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024,” kutip rilis yang diterima DANDAPALA Kamis 24/7.

Kasus ini bermula saat Terdakwa emosi kepada Korban karena Korban tidak memberikan kabar ketika Korban sedang pergi sambil mendorong kepala Saksi Korban dengan menggunakan tangannya. Pada saat itu Saksi Korban mencoba menghindar sehingga Jari tangan Terdakwa melukai pipi dibawah mata kiri Saksi Korban hingga mengeluarkan darah. setelah itu Terdakwa memukul Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa ke arah bibir Saksi Korban sebanyak 5 kali.

Baca Juga: PN Muara Bungo Berhasil Eksekusi Ekskavator di Dalam Hutan

Dalam persidangan Majelis Hakim bertanya kepada korban yang terluka, apakah Korban bersedia atau tidak untuk memaafkan Terdakwa yang sudah mencakar pipi dan memukul bibirnya 5 kali karena cemburu?

“Korban mengangguk dan mengatakan bersedia untuk memaafkan penganiayaan yang dilakukan Terdakwa kepadanya tetapi Korban ingin mengakhiri hubungannya dengan Terdakwa. Akhirnya Korban dan Terdakwa pun berdamai di depan Majelis Hakim Dimas Aria Putra Justicia, Laura Netta Br. Tarigan dan Romly Simanjuntak,” lanjut rilis tersebut.

Terhadap perdamaian yang telah dilakukan Hakim Ketua berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Perma 1/2024 juga telah menyarankan kepada penuntut umum agar mempertimbangkan perdamaian yang tercapai di persidangan dan pulihnya hubungan Terdakwa dengan Korban dalam tuntutan, supaya menuntut Terdakwa sepatutnya.

Baca Juga: Pakai Restorative Justice, PN Muara Bungo Vonis Pelaku Penganiayaan 96 Hari Bui

“Perdamaian dengan pendekatan Restorative justice ini mengutamakan kepentingan korban. Majelis Hakim berupaya yang terbaik untuk mengutamakan kepentingan korban terlebih dahulu,” tutup rilis tersebut. (ldr)


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI