Cari Berita

Pakai Restorative Justice, PN Muara Bungo Vonis Pelaku Penganiayaan 96 Hari Bui

Humas PN Bungo - Dandapala Contributor 2025-03-18 11:25:19
Situasi Persidangan PN Muuara Bungo

Bungo - Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Jambi menjatuhkan hukuman 96 hari penjara kepada Saparudin di kasus penganiayaan. Putusan ini menggunakan pendekatan Restorative Justice yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

“Menyatakan Terdakwa Saparudin als Sapar Bin Sofyan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 6 (enam) hari,” kata ketua majelis Camila Bani Alawia  bersama hakim anggota Roberto Sianturi dan Dyah Devina Maya Ganindra, da

Putusan ini diketok pada Senin (17/5) kemarin. Putusan ini menonjol karena pengadilan menerapkan pendekatan restorative justice, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian


“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ucap majelis.

Pendekatan restorative justice yang diterapkan dalam kasus ini mencerminkan upaya pengadilan untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memfasilitasi pemulihan bagi korban dan masyarakat. Pendekatan ini mempertimbangkan faktor-faktor seperti pengakuan dan penyesalan terdakwa, permintaan maaf kepada korban, serta kesediaan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.. Dengan demikian, putusan ini bertujuan menciptakan keadilan yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan.

Kasus ini berawal dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa pada pada 22 November 2024 sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu Terdakwa tidak terima karena dinasehati oleh korban Husmaryadi. Karena tersulut emosi Terdakwa dan Korban terlibat perkelahian sehingga korban mengalami luka gores pada bibir dan kehilangan 2 gigi bagian atas.

Selama proses persidangan, majelis hakim mengupayakan perdamaian antara terdakwa dan korban. Alhasil, korban memaafkan Terdakwa tanpa ada perlu memberikan penggantian uang santunan kepada korban. Perdamaian tersebut kemudian dikukuhkan dalam surat kesepakatan perdamaian tertanggal 3 Maret 2025.

Adanya perdamaian tersebut menjadi alasan yang meringankan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sebagaimana ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga: Paradigma Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Modern

Putusan ini menjadi salah satu wujud komitmen PN Muara Bungo dalam menerapkan sistem peradilan yang lebih humanis. Dengan memerintahkan pembebasan terdakwa segera setelah putusan diucapkan dan mengurangi masa tahanan yang telah dijalani, pengadilan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk segera kembali ke masyarakat dan memperbaiki diri. Pendekatan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengadilan lain di Indonesia dalam menangani kasus serupa.

Putusan terhadap Saparudin als Sapar Bin Sofyan menegaskan bahwa keadilan tidak hanya tentang penghukuman, tetapi juga tentang pemulihan. Dengan mengadopsi restorative justice, PN Muara Bungo menunjukkan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana Indonesia, yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membangun harmoni sosial sebagaimana terkandung dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum